MANADOPOST.ID—Perusahaan UD Cahaya Mutiara Manado yang beroperasi puluhan tahun di bidang budidaya perikanan, di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, didapati tidak mengantongi izin.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mitra Vecky Monigir. “Kami ketahui usai kami menurunkan tim, untuk mengecek kelengkapan dokumen. Ternyata tak bisa ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Kemudian ditindaklanjuti ke provinsi, ternyata sama. Tidak ada izin,” katanya.
Pihaknya juga sudah mengkoordinasikan ke perusahaan tersebut bahwa kalau tidak miliki izin maka akan diusulkan ditutup sementara, sambil berkoordinasi dengan pihak perizinan provinsi.
“Memang sekitar 2017, atau awal saya masuk di DKP, pernah dihubungi oleh perusahaan tersebut untuk minta rekomendasi pengurusan izin ke provinsi sebagai pihak berwenang. Namun hanya sebatas telepon saja, tanpa ada tindak lanjut,” ujar Monigir.
Dirinya kemudian mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, selain tidak ada izin, pembayaran tenaga kerja tidak sesuai standar UMP.
“Tenaga kerja mereka ada sekitar 10 orang. Menurut pengakuan perusahaan sudah beberapa kali panen, itu berarti kalau rugi tidak akan lanjut terus. Selain itu diperlukan kajian lingkungan, dan dalam temuan kami mereka juga tidak mengurusnya,” katanya.
Sementara itu, Bupati James Sumendap menegaskan, perusahaan yang diketahui bernama UD Cahaya Mutiara Manado dan menguasai sekitar 70 hektar lahan, memastikan akan mempidanakan pihak perusahaan jika terbukti telah melaksanakan kegiatan budidaya kerang mutiara di wilayahnya tanpa mengantongi izin.
“Sudah hampir 8 tahun jadi bupati, tidak jelas siapa pemilik perusahaan tersebut yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Nah, perusahaan budidaya mutiara ini bayar pajak ke negara atau tidak,” ungkap Sumendap.
Sebab itu, pihaknya akan melakukan investigasi dan akan melibatkan perpajakan untuk mengusut tuntas keberadaan perusahaan tersebut.
Ditambahkannya, KPK saat ini juga lagi gencar berkaitan dengan perpajakan dan pihaknya siap pidanakan perusahaan tersebut karena tak bayar pajak.(ctr-05/gel)