MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kelurahan Lowu Utara Kecamatan Ratahan.
Penetapan PPKM Mikro di Lowu Utara disampaikan Langsung Bupati Mitra James Sumendap. Menurutnya, penetapan kali ini berdasarkan rapat bersama dengan gugus tugas dan TNI/Polri dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Kemenkes serta edaran Kemendagri, Polri dan TNI.
“Covid-19 di Lowu Utara meningkat. Ini merugikan masyarakat. Saya imbau masyarakat Lowu Utara melindungi orang tua, bapak, ibu dan anak dari bahaya Covid-19. Karena itu PPKM mikro diberlakukan di Lowu Utara,” ungkap bupati, Jumat (9/7), pekan lalu.
Sumendap bahkan mengatakan, penetapan PPKM langsung diberlakukan dan ada konsekuensi yang harus dipatuhi masyarakat. “Konsekuensi bisa sampai pidana bagi yang melanggar. Petugas akan tegas menindak pihak kelurahan. Serta akan dijelaskan apa saja yang harus dilakukan masyarakat terkait PPKM mikro ini,” terang JS.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Dirinya menegaskan, bagi masyarakat yang berkepentingan di luar kelurahan harus terlebih dahulu mendapatkan izin. “Kecuali yang bekerja di sektor esensial diperbolehkan. Demi keselamatan, saya harap semua memaklumi,” pungkas Sumendap yang juga menambahkan nantinya ada selebaran yang akan dibagikan terkait PPKM mikro, agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.(tr-02/gel)
MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kelurahan Lowu Utara Kecamatan Ratahan.
Penetapan PPKM Mikro di Lowu Utara disampaikan Langsung Bupati Mitra James Sumendap. Menurutnya, penetapan kali ini berdasarkan rapat bersama dengan gugus tugas dan TNI/Polri dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Kemenkes serta edaran Kemendagri, Polri dan TNI.
“Covid-19 di Lowu Utara meningkat. Ini merugikan masyarakat. Saya imbau masyarakat Lowu Utara melindungi orang tua, bapak, ibu dan anak dari bahaya Covid-19. Karena itu PPKM mikro diberlakukan di Lowu Utara,” ungkap bupati, Jumat (9/7), pekan lalu.
Sumendap bahkan mengatakan, penetapan PPKM langsung diberlakukan dan ada konsekuensi yang harus dipatuhi masyarakat. “Konsekuensi bisa sampai pidana bagi yang melanggar. Petugas akan tegas menindak pihak kelurahan. Serta akan dijelaskan apa saja yang harus dilakukan masyarakat terkait PPKM mikro ini,” terang JS.
Dirinya menegaskan, bagi masyarakat yang berkepentingan di luar kelurahan harus terlebih dahulu mendapatkan izin. “Kecuali yang bekerja di sektor esensial diperbolehkan. Demi keselamatan, saya harap semua memaklumi,” pungkas Sumendap yang juga menambahkan nantinya ada selebaran yang akan dibagikan terkait PPKM mikro, agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.(tr-02/gel)