MANADOPOST.ID—Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) masih terus berlanjut. Kali ini oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Tumbak, Kecamatan Posumaen berinisial AA dinonaktifan sementara. Setelah diduga melakukan pungutan bagi masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dandes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Royke Lumingas mengatakan, oknum kumtua tersebut sudah dinonaktifkan, Jumat 10 Juli pekan kemarin.
“Dia diduga melakukan pungutan bagi masyarakat penerima. Dia akan menjalani pemeriksaan, makanya harus dinonaktifkan sementara,” tukasnya.
Dengan demikian, lanjutnya sudah lima kumtua dinonaktifkan diduga penyalahgunaan BLT.
Ia mengakui, pihaknya sudah sering mengingatkan kumtua tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, atau penyelewengan terhadapnya BLT dana desa.
“Ini sudah sangat tegas diingatkan Bupati James Sumendap, Kapolres, dan Kajari. Bahkan dalam rapat koordinasi yang lalu, Wakil Gubernur juga mengingatkan kumtua tidak main-main dengan BLT dana desa ini,” katanya.
Selain itu dia menambahkan, pihaknya terus memperingatkan para Kumtua dalam pengelolaan bantuan yang bersumber dari dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk sementara kami menunjuk Mary Sandag sebagai pelaksana harian (Plh) kepala Desa Tumbak saat ini,” tukasnya.
Terpisah, Inspektur Daerah Mitra Marie Makalow mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kumtua Desa Tumbak.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dengan dugaan adanya pungutan bagi masyarakat penerima bantuan,” katanya.
Diketahui, sampai saat ini total sudah ada lima Kumtua di Minahasa Tenggara yang dinonaktifkan gara-gara BLT dana desa. Sebelumnya Kumtua Desa Bentenan, Bentenan Satu, Liwutung, dan Soyowan dan kali ini Kumtua Desa Tumbak.(gers/gel)