MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menerima aduan karyawan perusahan tambang Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang beroperasi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Para pekerja mengaku tidak mendapatkan gaji selama lima bulan. Bahkan hak untuk makan minum serta tunjangan hari raya juga tidak diberikan dari pihak perusahan. Kedatangan mereka diterima Asisten I Setkab Mitra Janny Rolos dan Kepala Disnakertrans Mitra.
Mendengarkan aspirasi para buruh, Rolos menyampaikan, pihaknya akan memanggil pihak PT BLJ untuk mempertanyakan hak dari para pekerja.
“Terima kasih sudah menyampaikan asipirasi ini. Nantinya Pemkab akan memanggil pihak perusahan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut,”kata Rolos.
Dia mengatakan, pihak perusahan wajib memberikan hak karyawan, karena itu menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan. “Upah atau gaji yang layak akan memacu seorang karyawan untuk bekerja dengan dedikasi lebih baik. Sedangkan gaji yang tidak layak tentu saja menyebabkan karyawan menjadi kurang berdedikasi,” ungkapnya.
Meskipun hal ini telah diketahui secara umum, namun ternyata masih ada perusahaan yang masih semena-mena dalam memperlakukan para karyawannya.
“Pemkab hanya memfasilitasi pekerja dan pihak perusahan agar apa yang menjadi hak pekerja dibayarkan. Karena buruh atau pekerja dilindungi dengan undang-undang,” ucap Rolos.
Ditambahkannya, perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.
“Ini amanat perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” tandas mantan Camat Ratatotok ini.
Sementara pihak PT BLJ Arny Kumolontang saat dikonfirmasi menjawab dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu, itu urusan mereka,” singkat Komisaris PT BLJ tersebut.(*)