MANADOPOST.ID— Sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan Rapid Test jenis Antigen.
Pelaksanaan rapid test oleh jajaran ASN dan THL dilaksanakan di dua tempat berbeda. Yakni Kantor Bupati Mitra dan Aula Sport Hall DPRD Mitra, pada Senin (21/2).
Bupati James Sumendap SH, Wakil Bupati Jouke Legi, dan Sekkab David Lalandos juga menjalani rapid test dan ikut memantau.
JS sapaan akrab bupati mitra, mengajak setiap warga agar taat prokes dimana saat ini kasus Covid-19Â yang terus melonjak dan Kabupaten Mitra berada di level 3 PPKM. “Artinya sudah tidak ada lagi kelonggaran acara baik suka maupun duka dan kegiatan yang menyebabkan kerumunan lainnya,” tegasnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Sementara itu bagi warga yang memasuki dan keluar di wilayah Mitra harus wajib vaksin lengkap. Di tempat yang lain, Kepala Dinas Kesehatan mengungkapkan untuk ASN dan THL yang melakukan rapid test jenis antigen sebanyak 884 orang.
“Ada kedapatan 103 orang dinyatakan positif. Sehingga pihaknya langsung menganjurkan agar mereka wajib isoman selama 10 hari ke depan dan taat prokes,” terangnya.
Lebih lanjut Ratuliu, mengimbau seluruh masyarakat untuk menerapkan prokes sesuai anjuran oleh pemerintah. “Memakai masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tukasnya.(ctr-07/gel)
MANADOPOST.ID— Sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan Rapid Test jenis Antigen.
Pelaksanaan rapid test oleh jajaran ASN dan THL dilaksanakan di dua tempat berbeda. Yakni Kantor Bupati Mitra dan Aula Sport Hall DPRD Mitra, pada Senin (21/2).
Bupati James Sumendap SH, Wakil Bupati Jouke Legi, dan Sekkab David Lalandos juga menjalani rapid test dan ikut memantau.
JS sapaan akrab bupati mitra, mengajak setiap warga agar taat prokes dimana saat ini kasus Covid-19Â yang terus melonjak dan Kabupaten Mitra berada di level 3 PPKM. “Artinya sudah tidak ada lagi kelonggaran acara baik suka maupun duka dan kegiatan yang menyebabkan kerumunan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu bagi warga yang memasuki dan keluar di wilayah Mitra harus wajib vaksin lengkap. Di tempat yang lain, Kepala Dinas Kesehatan mengungkapkan untuk ASN dan THL yang melakukan rapid test jenis antigen sebanyak 884 orang.
“Ada kedapatan 103 orang dinyatakan positif. Sehingga pihaknya langsung menganjurkan agar mereka wajib isoman selama 10 hari ke depan dan taat prokes,” terangnya.
Lebih lanjut Ratuliu, mengimbau seluruh masyarakat untuk menerapkan prokes sesuai anjuran oleh pemerintah. “Memakai masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tukasnya.(ctr-07/gel)