MANADOPOST.ID—Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 milik Pemkab Minahasa Utara (Minut), akhirnya benar-benar ditetapkan Tidak Wajar (TW) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut diumumkan Ketua BPK Sulut Karyadi pada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD se-Sulut TA 2020 yang digelar di kantor BPK Sulut, Senin (3/5) siang. Pemkab Minut menjadi satu-satunya Pemda se-Sulut yang mencatatkan opini Tidak Wajar.
Diketahui, opini tersebut diberikan usai lima tahun sebelumnya Pemkab Minut secara beruntun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebelumnya, Pemkab Minut memang pesimis bisa kembali meraih WTP. Ini menyusul Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dana Covid-19 senilai Rp61 Miliar yang ditetapkan BPK. “Sejak awal kita realistis melihat berbagai temuan dan rekomendasi BPK pada pengelolaan anggaran tahun lalu. Rasanya sulit untuk meraih opini WTP,” ungkap Ketua TAPD Pemkab Minut yang juga Sekkab Minut Jemmy Kuhu. (Jendry Dahar)