MANADOPOST.ID—Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparat desa kembali menyeruak. Kali ini, praktik kotor itu diduga dilakukan oknum Kumtua Desa Darunu, Kecamatan Wori, berinisial MJ.
Diketahui, Inspektorat Minut bahkan telah memanggil 10 perwakilan warga Desa Darunu untuk dimintai keterangan terkait laporan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Kami dipanggil 10 orang mewakili warga, ini dilakukan Inspektorat karena menjaga Protap kesehatan, sehingga jumlah kami dibatasi,” ungkap salah satu perwakilan warga Desa Darunu.
Menurut warga yang minta namanya tidak disebutkan itu, mereka selama ini sudah cukup sabar menghadapi sikap MJ.
“Baru-baru ini Kumtua sempat masuk penjara di Rutan Malendeng akibat laporan warga. Sekarang bukannya belajar dari pengalaman, eh malah kian menjadi-jadi. Apa saja yang terjadi, Kumtua memberikan pengumuman dengan menggunakan pengeras suara (toa),” kata dia.
Terkait dugaan pungli, saksi lain mengatakan Kumtua telah mematok harga untuk kepengurusan berkas-berkas di Dukcapil Minut.
“Untuk validasi dipatok Rp25 ribu, KIA Rp35 ribu, sedangkan keterangan usaha Rp10 ribu. Itu semua sudah ditentukan oleh kumtua sampai diumumkan melalui pengeras suara. Alasannya uang validasi tersebut akan diberikan kepada Kadisdukcapil,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu saat dikonfirmasi, membenarkan pemanggilan itu.
“Perwakilan masyarakat dipanggil untuk memastikan adanya laporan dan permintaan masyarakat Desa Darunu, terkait laporan pungli Plt Hukumtua mereka.
Selanjutnya, kita akan merampungkan informasi dan data, kemudian kita laporkan ke atasan untuk memproses apa yang memenuhi kriteria Kepegawaian,” pungkasnya. (jen)