MANADOPOST.ID—Rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bakal digelar pekan ini.
Kabarnya, kloter pertama mutasi pejabat pasca enam bulan menjabat Bupati dan Wakil Bupati Joune Ganda-Kevin W Lotulung (JG-KWL) menyasar jajaran eselon III.
“Sebenarnya Jumat kemarin (pekan lalu, red). Tapi karena masih ada beberapa perubahan jadi ditunda,” beber sumber resmi Manado Pos.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut Styvi Watupongoh membenarkan pihaknya sedang mempersiapkan proses rolling pejabat. Dia pun tak menampik pelantikan akan diawali pejabat eselon III.
“Sementara kita siapkan. Pak Bupati juga masih menyesuaikan pejabat-pejabat yang akan dilantik,” tutur dia.
Informasi didapat, lebih dari separuh pejabat eselon IIIa seperti Sekretaris OPD, Kabag Setkab hingga Camat bakal disasar roling.
“Itu sepenuhnya ranah Pak Bupati dan Pak Wakil. Kami hanya memfasilitasi. Kami juga sedang koordinasi dengan Pemprov karena memang kan belum ada pelantikan juga di Pemprov,” ungkap Watupongoh.
Sebelumnya, JG telah mewarning agar pejabat tidak melakukan usaha berlebihan selain menunjukkan kinerja dan bekerja keras serta loyal terhadap pimpinan.
“Jika ada pejabat maupun calon pejabat yang saya ketahui coba-coba main uang untuk mendapatkan jabatan maka mereka tidak akan saya lantik,” tegasnya.
Diketahui, JG sendiri telah mengonfirmasi diterimanya persetujuan dari KASN kepada pihaknya untuk membentuk panitia seleksi (pansel) job fit pejabat eselon II Pemkab Minut.
Pansel melalui Pemkab kemudian akan kembali menyurat ke KASN untuk mendapatkan persetujuan pengajuan jabatan mana saja yang akan di-job fit.
“Setelah itu kita tunggu nanti jawaban KASN ada berapa pejabat yang akan disetujui untuk dilaksanakan job fit, setelah itu prosesnya kita laksanakan,” bebernya.
Sementara itu, Watupongoh mengungkapkan, memasuki enam bulan masa jabatan JG-KWL, 26 Agustus, Pemkab Minut sudah bisa melakukan pergeseran pejabat. Dalam rangka penyegaran.
“Kami dari BKPP sudah mengirim surat ke KASN untuk mendapatkan surat persetujuan dilaksanakan job fit dalam surat permintaan itu BKPP sekaligus melampirkan 29 jabatan eselon II yang bisa dilakukan job fit.
Dari 29 jabatan pimpinan tinggi pratama yang diajukan sudah termasuk tujuh pejabat yang menjabat sebagai kepala SKPD memasuki masa dua tahun jabatanya.
“Yang tujuh jabatan ini diberikan catatan karena memang ada ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang periode jabatan eselon II yang bisa di mutasi sebelum dua tahun kecuali pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana hingga ditangkap atau jabatanya kosong,” tutur Watupongoh.
Dia menambahkan, usulan membentuk tim seleksi job fit berdasarkan SK Bupati telah siap. Berdasarkan ketentuan yang harus ditaati kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Dimana aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dimana dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri. (jen)