24.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

Tak 100 Persen WFH, Begini Kebijakan Satgas Covid-19 Minut Terkait PPKM

 

MANADOPOST.ID—Aktivitas warga di Minahasa Utara (Minut) mulai dibatasi. Hal itu dilakukan sesuai Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Terrhitung 5-18 Juli 2021, daerah-daerah beresiko tinggi dapat menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Bupati Joune Ganda kepada Manado Post semalam, mengungkapan pihaknya baru saja melaksanakan rapat dengan semua anggota Satgas Covid-19 Minut.

“Hasilnya kita sepakati PPKM. Akan kita bagi klasternya berdasarkan zonasi. Klaster kecamatan zona merah kita akan batasi sampai jam 8. Kalau masih kuning hijau dibatasi hingga jam 10,” ungkapnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dia pun menginstruksikan para camat untuk memantau bahkan turut serta terlibat dalam PPKM termasuk berkoordinasi dengan hukum tua di bawah koordinasi masing-masing.

Baca Juga:  Minut Miliki Duta Pancasila Tingkat Nasional

“Penerapan di masing-masing wilayah akan didampingi satgas Covid. Mulai malam ini sampai tanggal 20 Juli nanti, satgas Covid diturunkan,” tuturnya.

Terkait penerapan Work From Home (WFH), JG menyebut akan dilakukan berdasarkan zonasi. “Di dalam surat edaran Gubernur juga menggambarkan zonasi. Zona merah ada pembatasan. Apabila di setiap dinas atau perusahaan ada yang terpapar Covid dalam jumlah signifikan, kita tutup. Minimal lima aja. WFH diberlakukan berdasarkan zonasi. Ada wilayah yang 50 persen ada yang bisa 25 persen, ada yang normal dengan penerapan prokes ketat,” jelas dia.

Penerapan prokes sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minahasa Utara.

Baca Juga:  Astaga! Lahan Bekas HGU Ilo-ilo Belum Bersertifikat Marak Dijual

“Minut sudah memiliki Perda Ketertiban Prokes Covid dan kita sudah selesai sosialisasi dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yaitu aparat keamanan untuk mulai penerapan sanksinya. Pelanggar prokes siap-siap ditindak,” pungkasnya.

Diketahui, PPKM berlaku di 10 dari 15 kabupaten/kota di Sulut dengan level kewaspadaannya menuju resiko tinggi, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan. (jen)

 

MANADOPOST.ID—Aktivitas warga di Minahasa Utara (Minut) mulai dibatasi. Hal itu dilakukan sesuai Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Terrhitung 5-18 Juli 2021, daerah-daerah beresiko tinggi dapat menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Bupati Joune Ganda kepada Manado Post semalam, mengungkapan pihaknya baru saja melaksanakan rapat dengan semua anggota Satgas Covid-19 Minut.

“Hasilnya kita sepakati PPKM. Akan kita bagi klasternya berdasarkan zonasi. Klaster kecamatan zona merah kita akan batasi sampai jam 8. Kalau masih kuning hijau dibatasi hingga jam 10,” ungkapnya.

Dia pun menginstruksikan para camat untuk memantau bahkan turut serta terlibat dalam PPKM termasuk berkoordinasi dengan hukum tua di bawah koordinasi masing-masing.

Baca Juga:  Dua Top Eksekutif di Minut Ditatar Tiga Menteri Jokowi

“Penerapan di masing-masing wilayah akan didampingi satgas Covid. Mulai malam ini sampai tanggal 20 Juli nanti, satgas Covid diturunkan,” tuturnya.

Terkait penerapan Work From Home (WFH), JG menyebut akan dilakukan berdasarkan zonasi. “Di dalam surat edaran Gubernur juga menggambarkan zonasi. Zona merah ada pembatasan. Apabila di setiap dinas atau perusahaan ada yang terpapar Covid dalam jumlah signifikan, kita tutup. Minimal lima aja. WFH diberlakukan berdasarkan zonasi. Ada wilayah yang 50 persen ada yang bisa 25 persen, ada yang normal dengan penerapan prokes ketat,” jelas dia.

Penerapan prokes sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minahasa Utara.

Baca Juga:  Clay Warning Kumtua Minut

“Minut sudah memiliki Perda Ketertiban Prokes Covid dan kita sudah selesai sosialisasi dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yaitu aparat keamanan untuk mulai penerapan sanksinya. Pelanggar prokes siap-siap ditindak,” pungkasnya.

Diketahui, PPKM berlaku di 10 dari 15 kabupaten/kota di Sulut dengan level kewaspadaannya menuju resiko tinggi, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan. (jen)

Most Read

Artikel Terbaru