MANADOPOST.ID—Tensi politik di internal Partai Golkar (PG) Minahasa Utara (Minut) makin tinggi. Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD II Golkar Minut, Sabtu (4/12), tak lantas membuat polemik berakhir.
Ketua DPD II PG Minut yang dicopot DPD I PG Sulut Denny Wowiling (Dewo) justru menyatakan dirinya masih sah sebagai nahkoda partai berlambang pohon beringin di Tanah Tonsea. Menurutnya, masalah penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) hingga pelaksanaan Musdalub di Sutanraja Hotel, pekan lalu, telah dibawa ke DPP.
Dewo pun mengklarifikasi statementnya saat pelaksanaan HUT ke-57 Partai Golkar yang mendorong Gubernur Sulut Olly Dondokambey menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai Calon Presiden (Capres), merupakan marketing politik.
“Karena yang memutuskan Cawapres adalah DPP, bukan PG kabupaten. Di kala sudah ada keputusan DPP, maka PG Minut tegak Lurus untuk dukung,” tutur mantan Wakil Ketua DPRD Minut tersebut.
Sementara terkait keputusannya yang telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Minut dari Partai Golkar tidak benar. “Saya katakan secara administrasi dalam bentuk surat permohonan ke PG Sulut tidak ada. Karena kewenangan PAW bukan dari PG Minut, dan ini adalah pembohongan luar biasa,” tegasnya.
Lanjut dia, berdasarkan klarifikasi kepada Ketua Bidang Organisasi DPP PG Zulfikar A Sadikin tentang Plt Ketua DPD II PG Minut, dikatakan semua ada aturannya. Ada prosedur. Tidak bisa semena-mena.
Pun dengan klarifikasi kepada Ketua Bidang Pemenangan Wilayah Sulawesi Muhidin M Said. Penunjukan Plt menurut Muhidin, bukan perintah DPP. “Tidak benar kalau itu perintah DPP. Tidak pernah DPP melaksanakan tindakan organisasi yang melawan aturan organisasi,” bantah Muhidin.
Dewo kemudian bertanya terkait statusnya sebagai Ketua PG Minut. “Pak Muhidin katakan secara de jure, kau masih ketua partai dan laksanakan konsolidasi serta kegiatan partai secara biasa,” kata Dewo kembali menirukan pernyataan Muhidin.
Sebab, menurutnya berdasarkan PO 15/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi, pada pasal 21 ayat (2) disebutkan, Musdalub provinsi dan kabupaten/kota hanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan DPP.
“Jadi walaupun 100 kecamatan meminta Musdalub, tapi kalau tidak ada persetujuan DPP, PG Sulut tidak bisa melaksanakan. Demikian hasil koordinasi, konsultasi serta klarifikasi secara tatap muka dengan Ketua Bidang Pemenangan Wilayah Sulawesi Utara,” pungkas Dewo sembari menyebut persoalan di Golkar Sulut sedang menjadi atensi DPP untuk ditindaklanjuti berdasarkan prosedur dan mekanisme organisasi.
Diketahui sebelumnya, Edwin Nelwan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD II PG Minut dalam Musdalub yang digelar di Sutanraja Hotel, Sabtu (4/12). Kegiatan itu dibuka Ketua Harian DPD I PG Sulut James Arthur Kojongian didampingi Sekretaris Raski Mokodompit serta Wakil Ketua sekaligus Plt Ketua DPD II PG Minut Jantje Wowiling Sajouw. (jen)