29.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

29 ‘Menteri’ JG-KWL Berpeluang Muka Baru

MANADOPOST.ID—Gelombang rolling di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) masih berlanjut. Usai melantik empat kepala OPD definitif dan merombak jajaran eselon III dan IV, kini mutasi menyasar 29 ‘menteri’ Bupati dan Wakil Bupati Joune Ganda-Kevin W Lotulung (JG-KWL).

Informasi didapat, proses rolling akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Diawali dengan job fit dan dilanjutkan dengan open bidding. Izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kabarnya sudah dikantongi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Styvi Watupongoh tak menampik pihaknya sedang merampungkan daftar jabatan yang memungkinkan untuk di-rolling. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (pemprov) intens dilakukan.

“Dalam surat kami ke KASN untuk mendapatkan persetujuan job fit, kami melampirkan 29 jabatan eselon II yang bisa dilakukan job fit,” bebernya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Menurutnya, sesuai aturan pergantian hanya boleh dilakukan kepada pejabat yang sudah menempati jabatannya selama dua tahun.

Baca Juga:  Pjs Bupati Minut Hadiri Ibadah Pemakaman Ibunda Rektor Unima

Dari 29 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diajukan, sudah termasuk tujuh pejabat yang menjabat sebagai kepala SKPD memasuki masa dua tahun jabatanya. Dengan begitu, empat kepala OPD baru dilantik akan aman posisinya untuk waktu yang lama.

“Yang tujuh jabatan ini diberikan catatan karena memang ada ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang periode jabatan eselon II yang bisa di mutasi sebelum dua tahun kecuali pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana hingga ditangkap atau jabatanya kosong,” tutur Watupongoh.

Kata dia, usulan membentuk tim seleksi job fit berdasarkan SK Bupati telah siap. Berdasarkan ketentuan yang harus ditaati kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Dimana aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Baca Juga:  TEGAS! Terancam Pidana Mati, Ini Daftar Tersangka Dugaan Korupsi di Minut yang Dirilis Polda Sulut

Dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Bupati JG memastikan pejabat yang nantinya dipilih adalah ASN yang siap mengakselerasi kemampuannya. Sebab, masa jabatannya bersama Wabup KWL sudah akan berakhir 2024.

“Semua akan kami evaluasi. Kalau tidak mampu, kita cari pejabat lain yang mau kerja keras,” tegas dia.

Sebelumnya, JG mewarning agar pejabat tidak melakukan usaha berlebihan selain menunjukkan kinerja dan bekerja keras serta loyal terhadap pimpinan.

“Jika ada pejabat maupun calon pejabat yang saya ketahui coba-coba main uang untuk mendapatkan jabatan maka mereka tidak akan saya lantik,” tutupnya. (*)

MANADOPOST.ID—Gelombang rolling di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) masih berlanjut. Usai melantik empat kepala OPD definitif dan merombak jajaran eselon III dan IV, kini mutasi menyasar 29 ‘menteri’ Bupati dan Wakil Bupati Joune Ganda-Kevin W Lotulung (JG-KWL).

Informasi didapat, proses rolling akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Diawali dengan job fit dan dilanjutkan dengan open bidding. Izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kabarnya sudah dikantongi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Styvi Watupongoh tak menampik pihaknya sedang merampungkan daftar jabatan yang memungkinkan untuk di-rolling. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (pemprov) intens dilakukan.

“Dalam surat kami ke KASN untuk mendapatkan persetujuan job fit, kami melampirkan 29 jabatan eselon II yang bisa dilakukan job fit,” bebernya.

Menurutnya, sesuai aturan pergantian hanya boleh dilakukan kepada pejabat yang sudah menempati jabatannya selama dua tahun.

Baca Juga:  Mendagri Optimis Anggaran Sesuai NPHD, Pemkab Minut Segera Cairkan 100 Persen

Dari 29 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diajukan, sudah termasuk tujuh pejabat yang menjabat sebagai kepala SKPD memasuki masa dua tahun jabatanya. Dengan begitu, empat kepala OPD baru dilantik akan aman posisinya untuk waktu yang lama.

“Yang tujuh jabatan ini diberikan catatan karena memang ada ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang periode jabatan eselon II yang bisa di mutasi sebelum dua tahun kecuali pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana hingga ditangkap atau jabatanya kosong,” tutur Watupongoh.

Kata dia, usulan membentuk tim seleksi job fit berdasarkan SK Bupati telah siap. Berdasarkan ketentuan yang harus ditaati kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Dimana aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Baca Juga:  Kakan BPN Minut Reaktif Covid-19, Kantor Disterilkan, Operasional Nyaris Lumpuh

Dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Bupati JG memastikan pejabat yang nantinya dipilih adalah ASN yang siap mengakselerasi kemampuannya. Sebab, masa jabatannya bersama Wabup KWL sudah akan berakhir 2024.

“Semua akan kami evaluasi. Kalau tidak mampu, kita cari pejabat lain yang mau kerja keras,” tegas dia.

Sebelumnya, JG mewarning agar pejabat tidak melakukan usaha berlebihan selain menunjukkan kinerja dan bekerja keras serta loyal terhadap pimpinan.

“Jika ada pejabat maupun calon pejabat yang saya ketahui coba-coba main uang untuk mendapatkan jabatan maka mereka tidak akan saya lantik,” tutupnya. (*)

Most Read

Artikel Terbaru