30.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Pengelolaan PUD Klabat Diawasi Saber Pungli

 

MANADOPOST.ID—Para pedagang di Pasar Airmadidi terus mengeluhkan biaya sewa kios yang dinilai memberatkan. Terutama di masa pandemi Covid-19.

Keluhan itu mulai muncul sejak pergantian Pengurus PUD Klabat selaku pengelola pasar. Hal itu diakui Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey.

“Masih sama (keluhannya, red), yaitu soal sewa kios. Karena pertama ketika ada di PUD Klabat saya tinjau lokasi dan tanya secara personal ke para pedagang, mereka mengaku kios itu sudah dibeli mereka. Ada yang Rp50 juta hingga Rp. 70 juta. Tapi ketika saya minta bukti dan legalitas, mereka tidak mampu menunjukkan,” katanya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dikatakannya, ada yang mengaku bayar sewa Rp800 ribu, yang main bilang Rp1 juta. Biaya itu dibayar kepada salah satu oknum penagih. Padahal selama ini tidak pernah masuk ke Kas PUD Kalabat pungutan itu.

Baca Juga:  Pengumuman! Remaja 12-17 Tahun Segera Divaksin Sinovac, Ini Penjelasan Tim Vaksinasi Minut

Menurut dia, untuk melindungi para pedagang, dilakukan pengambilalihan kembali aset milik daerah tersebut dengan mengajukan kerjasama ke pedagang tapi dengan biaya yang murah.

“Tarik semua aset daerah yang dikelola PUD Kalabat. Karena itu wewenang PUD Klabat dalam hal pengelolaan pasar. Kami harus memberikan perlindungan hukum kepada pedagang. Dengan mengajak kerja sama dengan PUD Klabat. Banyak pedagang yang paham dan mereka merasa terlindungi hanya dengan sewa sebesar kios Rp400 Ribu per bulan,” ungkap Dondokambey.

Lebih jauh dikatakannya, bila saat ini ada keluhan soal adanya pungutan lain di luar PUD Klabat, dia meminta pedagang segera menghentikan dan melaporkannya.

“Apabila ada laporan dan saya dapati pasti kami tidak. Kami juga sudah kerjasama dengan tim saber pungli untuk memberantas pungli liar tersebut. Sebab mereka tidak punya hak untuk tagih sewa di pasar. Sebab mereka tidak punya legalitas soal itu,” terangnya.

Baca Juga:  Tiba-tiba Jokowi Bertanya ke Elfata di Bendungan Kuwil Kawangkoan, Pelajar SD dapat Sepeda

Sampai saat ini, lanjut Maisye, sudah ada 97 persen pedagang yang paham soal sewa 400 ke PUD Kalabat, namun yang sekarang dihadapi yakni riak-riak oknum-oknum tertentu yang merasa terusik dengan tindakan ambil alih dan pembenahan yang dilakukan PUD Klabat.

“Budaya lama itu yang memang menjadi kendala saat kami bermaksud melakukan refomasi mental di kubu kami. Tapi dengan tekad dan niat tulus, saya optimis kalau itu semua dapat terselesaikan dengan baik-baik,” pungkasnya. (jen)

 

MANADOPOST.ID—Para pedagang di Pasar Airmadidi terus mengeluhkan biaya sewa kios yang dinilai memberatkan. Terutama di masa pandemi Covid-19.

Keluhan itu mulai muncul sejak pergantian Pengurus PUD Klabat selaku pengelola pasar. Hal itu diakui Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey.

“Masih sama (keluhannya, red), yaitu soal sewa kios. Karena pertama ketika ada di PUD Klabat saya tinjau lokasi dan tanya secara personal ke para pedagang, mereka mengaku kios itu sudah dibeli mereka. Ada yang Rp50 juta hingga Rp. 70 juta. Tapi ketika saya minta bukti dan legalitas, mereka tidak mampu menunjukkan,” katanya.

Dikatakannya, ada yang mengaku bayar sewa Rp800 ribu, yang main bilang Rp1 juta. Biaya itu dibayar kepada salah satu oknum penagih. Padahal selama ini tidak pernah masuk ke Kas PUD Kalabat pungutan itu.

Baca Juga:  Minut Miliki Duta Pancasila Tingkat Nasional

Menurut dia, untuk melindungi para pedagang, dilakukan pengambilalihan kembali aset milik daerah tersebut dengan mengajukan kerjasama ke pedagang tapi dengan biaya yang murah.

“Tarik semua aset daerah yang dikelola PUD Kalabat. Karena itu wewenang PUD Klabat dalam hal pengelolaan pasar. Kami harus memberikan perlindungan hukum kepada pedagang. Dengan mengajak kerja sama dengan PUD Klabat. Banyak pedagang yang paham dan mereka merasa terlindungi hanya dengan sewa sebesar kios Rp400 Ribu per bulan,” ungkap Dondokambey.

Lebih jauh dikatakannya, bila saat ini ada keluhan soal adanya pungutan lain di luar PUD Klabat, dia meminta pedagang segera menghentikan dan melaporkannya.

“Apabila ada laporan dan saya dapati pasti kami tidak. Kami juga sudah kerjasama dengan tim saber pungli untuk memberantas pungli liar tersebut. Sebab mereka tidak punya hak untuk tagih sewa di pasar. Sebab mereka tidak punya legalitas soal itu,” terangnya.

Baca Juga:  Sentra Gakkumdu Minut Mulai Action

Sampai saat ini, lanjut Maisye, sudah ada 97 persen pedagang yang paham soal sewa 400 ke PUD Kalabat, namun yang sekarang dihadapi yakni riak-riak oknum-oknum tertentu yang merasa terusik dengan tindakan ambil alih dan pembenahan yang dilakukan PUD Klabat.

“Budaya lama itu yang memang menjadi kendala saat kami bermaksud melakukan refomasi mental di kubu kami. Tapi dengan tekad dan niat tulus, saya optimis kalau itu semua dapat terselesaikan dengan baik-baik,” pungkasnya. (jen)

Most Read

Artikel Terbaru