28.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Diduga Korupsi Dandes Rp370 Juta, Mantan Kumtua Maumbi DK Ditetapkan Tersangka

MANADOPOST.ID—Oknum mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, berinisial DK alias Djemy, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (Dandes) selang tahun 2017 dan 2018. Penetapan tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) usai pemeriksaan kepada yang bersangkutan, Rabu (10/11).

Diungkapkan Ketua Tim Penyidik Ivan Bermuli, DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-1333/P.1.18/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021 yang ditandatangani Kajari Minut Fanny Widyastuti. Lanjut dia, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Kepada tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Setelah penetapan, kami putuskan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit serta belum didampingi kuasa hukum. Jadi kita kembali jadwalkan pemeriksaan selanjutnya pada Senin (15/11), pekan depan,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Minut Terus Berbagi Sembako

Bermuli menjelaskan, pada pelaksanaan Dandes 2017-2018, pihaknya mendapati adanya pembangunan lapangan futsal senilai Rp120 juta yang telah dianggarkan namun fisiknya tidak ada. “Saat menjadi temuan dalam pemeriksaan Inspektorat, uang itu dikembalikan ke kas desa. Tapi langsung ditarik lagi oleh oknum mantan kumtua yang saat itu sedang menjabat,” jelasnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dalam pengembangan, ternyata yang bersangkutan juga meminjam uang senilai total Rp250 juta melalui BUMDes Walanda Maramis milik Pemdes Maumbi tetapi tidak pernah dikembalikan. Pinjaman dilakukan secara bertahap hanya dalam jangka waktu beberapa minggu hingga mencapai Rp250 juta. Hal itu sudah diakui tersangka. “Itu berawal dari temuan Inspektorat Minut yang kami tindaklanjuti sampai akhirnya kami menemukan indikasi penyalahgunaan lainnya. Jadi total dugaan korupsinya senilai Rp370 juta di TA yang sama,” ungkap Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Minut itu.

Kasus sendiri sudah didalami sejak Juli 2021. Penyelidikan naik ke tahap penyidikan 21 September silam. Bahkan, 12 Oktober lalu penyidik menyambangi kantor Kumtua Desa Maumbi untuk melakukan penggeledahan. Saat itu, sejumlah dokumen dibawa penyidik. Bermuli mengungkapkan, pihaknya datang untuk mencari dokumen pendukung dalam penanganan kasus. Dia bersyukur perangkat desa yang ada berlaku kooperatif. “Dokumen-dokumen seperti APBDes 2017-2018 dan LPj Dandes 2018-2019 beserta berkas-berkas lain yang kami minta telah diserahkan. Total ada 18 dokumen yang kami sita untuk dijadikan barang bukti,” beber dia.

Baca Juga:  Rp912 Juta Kembali ke Kas Daerah, 63 PNS Dicecar Sidang TGR

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Minut Juan Palempung menyebut dalam penanganan kasus di Kejari Minut, pihaknya berupaya agar dapat menyelamatkan uang negera semaksimal mungkin. Bukan lamanya tersangka kasus yang ditangani dijatuhi hukuman. Juga berapa banyaknya pelaku yang dijerat. “Dalam penyelidikan, kami telah berupaya semaksimal mungkin agar yang bersangkutan mau melakukan pengembalian kerugian negara. Tetapi sudah berjalan, tetap tidak bisa dilakukan. Sementara penanganan kasus harus terus berjalan,” ungkapnya.

Dia pun menjamin dalam penanganan kasus, pihaknya mengedepankan asas hukum tak bersalah. “Prioritas kita bagaimana menyelamatkan uang negara sebanyak-banyaknya terutama di masa Covid-19 seperti ini,” tukasnya. (jen)

MANADOPOST.ID—Oknum mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, berinisial DK alias Djemy, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (Dandes) selang tahun 2017 dan 2018. Penetapan tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) usai pemeriksaan kepada yang bersangkutan, Rabu (10/11).

Diungkapkan Ketua Tim Penyidik Ivan Bermuli, DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-1333/P.1.18/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021 yang ditandatangani Kajari Minut Fanny Widyastuti. Lanjut dia, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Kepada tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Setelah penetapan, kami putuskan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit serta belum didampingi kuasa hukum. Jadi kita kembali jadwalkan pemeriksaan selanjutnya pada Senin (15/11), pekan depan,” tuturnya.

Baca Juga:  Pembangunan KEK Pariwisata Terus Dilanjutkan

Bermuli menjelaskan, pada pelaksanaan Dandes 2017-2018, pihaknya mendapati adanya pembangunan lapangan futsal senilai Rp120 juta yang telah dianggarkan namun fisiknya tidak ada. “Saat menjadi temuan dalam pemeriksaan Inspektorat, uang itu dikembalikan ke kas desa. Tapi langsung ditarik lagi oleh oknum mantan kumtua yang saat itu sedang menjabat,” jelasnya.

Dalam pengembangan, ternyata yang bersangkutan juga meminjam uang senilai total Rp250 juta melalui BUMDes Walanda Maramis milik Pemdes Maumbi tetapi tidak pernah dikembalikan. Pinjaman dilakukan secara bertahap hanya dalam jangka waktu beberapa minggu hingga mencapai Rp250 juta. Hal itu sudah diakui tersangka. “Itu berawal dari temuan Inspektorat Minut yang kami tindaklanjuti sampai akhirnya kami menemukan indikasi penyalahgunaan lainnya. Jadi total dugaan korupsinya senilai Rp370 juta di TA yang sama,” ungkap Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Minut itu.

Kasus sendiri sudah didalami sejak Juli 2021. Penyelidikan naik ke tahap penyidikan 21 September silam. Bahkan, 12 Oktober lalu penyidik menyambangi kantor Kumtua Desa Maumbi untuk melakukan penggeledahan. Saat itu, sejumlah dokumen dibawa penyidik. Bermuli mengungkapkan, pihaknya datang untuk mencari dokumen pendukung dalam penanganan kasus. Dia bersyukur perangkat desa yang ada berlaku kooperatif. “Dokumen-dokumen seperti APBDes 2017-2018 dan LPj Dandes 2018-2019 beserta berkas-berkas lain yang kami minta telah diserahkan. Total ada 18 dokumen yang kami sita untuk dijadikan barang bukti,” beber dia.

Baca Juga:  Dengah-Luntungan Pimpin PSSI Minut, Begini Komitmen Bupati JG

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Minut Juan Palempung menyebut dalam penanganan kasus di Kejari Minut, pihaknya berupaya agar dapat menyelamatkan uang negera semaksimal mungkin. Bukan lamanya tersangka kasus yang ditangani dijatuhi hukuman. Juga berapa banyaknya pelaku yang dijerat. “Dalam penyelidikan, kami telah berupaya semaksimal mungkin agar yang bersangkutan mau melakukan pengembalian kerugian negara. Tetapi sudah berjalan, tetap tidak bisa dilakukan. Sementara penanganan kasus harus terus berjalan,” ungkapnya.

Dia pun menjamin dalam penanganan kasus, pihaknya mengedepankan asas hukum tak bersalah. “Prioritas kita bagaimana menyelamatkan uang negara sebanyak-banyaknya terutama di masa Covid-19 seperti ini,” tukasnya. (jen)

Most Read

Artikel Terbaru