25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Dituding Lambat Urus Pembebesan Lahan ke KEK Likupang, Begini Respon Kepala BPN Minut

MANADOPOST.ID—Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara (Minut) Jefree Supit mengklarifikasi berbagai sorotan tajam terhadap kinerjanya, beberapa waktu belakangan.

Diketahui sebelumnya, Supit dinilai lambat dalam menuntaskan proses ganti rugi lahan pelebaran jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe.

Dijelaskannya, keterlambatan diakibatkan proses pembentukan panitia pembebasan lahan tahun 2023. Katanya, setiap tahun, formasi kepanitiaan wajib diperbaharui. Sedangkan pihaknya belum mendapatkan permohonan dari instansi pemohon pembebesan lahan. Dalam hal ini Dinas Perkim Sulawesi Utara (Sulut). Pihaknya juga masih harus menunggu surat penunjukan perwakilan panitia dari berbagai pihak terkait.

“Jadi tidak salah kalau dibilang sejak Januari, panitia belum bekerja karena memang panitianya belum ada. Kami baru menerima surat permohonan 23 Februari lalu, sehingga prosesnya baru bisa dilaksanakan,” ungkapnya kepada Manado Post, kemarin.

Baca Juga:  Korupsi Pengalihan Tanah 169 Ha, BPN Diperingatkan, Kejati Sulut: Jangan ada Proses Penerbitan Hak!
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Lanjut dia, setelah ada usulan panitia dari instansi terkait, pihaknya dapat melanjutkan proses pembebesan lahan. Dia menargetkan, panitia sudah ada dalam beberapa minggu ke depan. “Usulan juga sudah ada dari pihak-pihak terkait. Kita upayakan minggu ini, yang belum mengusulkan sudah bisa masuk. Supaya proses bisa segera dilanjutkan,” terangnya.

Dikatakannya, pembayaran ganti untung lahan hanya bisa dilakukan ketika semua kelengkapan berkas formal terpenuhi. Itu kenapa belum semua pemilik lahan menerima pembayaran. Sedangkan terkait penetapan harga lahan terdampak yang dinilai asalan, baginya itu sepenuhnya merupakan kewenangan appraisal. Pihaknya tidak bisa mengintervensi.

“Kami sudah pertemukan langsung pemilik lahan dengan appraisal, dan memang appraisal tidak merubah keputusannya, jadi mereka hanya bisa mengajukan keberatan ke pengadilan. Bukan ke kami lagi. Itu sesuai amanat Undang-Undang,” jelasnya.

Baca Juga:  Mafia Tanah, BPN Bakal Dilaporkan Pengacara Ini ke Presiden Jokowi

MANADOPOST.ID—Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara (Minut) Jefree Supit mengklarifikasi berbagai sorotan tajam terhadap kinerjanya, beberapa waktu belakangan.

Diketahui sebelumnya, Supit dinilai lambat dalam menuntaskan proses ganti rugi lahan pelebaran jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe.

Dijelaskannya, keterlambatan diakibatkan proses pembentukan panitia pembebasan lahan tahun 2023. Katanya, setiap tahun, formasi kepanitiaan wajib diperbaharui. Sedangkan pihaknya belum mendapatkan permohonan dari instansi pemohon pembebesan lahan. Dalam hal ini Dinas Perkim Sulawesi Utara (Sulut). Pihaknya juga masih harus menunggu surat penunjukan perwakilan panitia dari berbagai pihak terkait.

“Jadi tidak salah kalau dibilang sejak Januari, panitia belum bekerja karena memang panitianya belum ada. Kami baru menerima surat permohonan 23 Februari lalu, sehingga prosesnya baru bisa dilaksanakan,” ungkapnya kepada Manado Post, kemarin.

Baca Juga:  Korupsi Pengalihan Tanah 169 Ha, BPN Diperingatkan, Kejati Sulut: Jangan ada Proses Penerbitan Hak!

Lanjut dia, setelah ada usulan panitia dari instansi terkait, pihaknya dapat melanjutkan proses pembebesan lahan. Dia menargetkan, panitia sudah ada dalam beberapa minggu ke depan. “Usulan juga sudah ada dari pihak-pihak terkait. Kita upayakan minggu ini, yang belum mengusulkan sudah bisa masuk. Supaya proses bisa segera dilanjutkan,” terangnya.

Dikatakannya, pembayaran ganti untung lahan hanya bisa dilakukan ketika semua kelengkapan berkas formal terpenuhi. Itu kenapa belum semua pemilik lahan menerima pembayaran. Sedangkan terkait penetapan harga lahan terdampak yang dinilai asalan, baginya itu sepenuhnya merupakan kewenangan appraisal. Pihaknya tidak bisa mengintervensi.

“Kami sudah pertemukan langsung pemilik lahan dengan appraisal, dan memang appraisal tidak merubah keputusannya, jadi mereka hanya bisa mengajukan keberatan ke pengadilan. Bukan ke kami lagi. Itu sesuai amanat Undang-Undang,” jelasnya.

Baca Juga:  Mau ke Likupang? Desa Ini Bisa Jadi Referensi

Most Read

Artikel Terbaru