MANADOPOST.ID—Rolling pejabat kembali berhembus. Usai enam bulan menjabat, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda-Kevin W Lotulung (JG-KWL) akan langsung melakukan penyegaran.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Minut Styvi Watupongoh. Dia mengaku telah mendapatkan perintah dari bupati untuk mengirimkan surat ke KASN terkait persiapan job fit.
“Kita sedang melalukan kajian jabatan mana saja yang bisa job fit. Agar bila sudah ada izin bisa langsung dieksekusi,” bebernya.
Kata dia, job fit dilakukan untuk memastikan pejabat kepala OPD merupakan orang yang tepat pada jabatannya. Nantinya setelah itu akan digelar lelang jabatan. “Kalau open biding itu menunggu izin KASN setelah Pak Bupati dan Pak Wabup bisa melantik pejabat definitif, yakni setelah enam bulan menjabat,” ungkapnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Sementara terkait jabatan lowong yang telah dilelang, dia menyebut sudah mengirimkan permohonan pelantikan ke pusat. Namun belum ada jawaban.
“Praktis setelah enam bulan baru bisa dilaksanakan semua. Persiapannya kita sudah lakukan. Pergantian maupun pergeseran pejabat itu sepenuhnya wewenang Pak Bupati. Kami hanya melakukan kajian,” pungkasnya. (jen)
MANADOPOST.ID—Rolling pejabat kembali berhembus. Usai enam bulan menjabat, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda-Kevin W Lotulung (JG-KWL) akan langsung melakukan penyegaran.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Minut Styvi Watupongoh. Dia mengaku telah mendapatkan perintah dari bupati untuk mengirimkan surat ke KASN terkait persiapan job fit.
“Kita sedang melalukan kajian jabatan mana saja yang bisa job fit. Agar bila sudah ada izin bisa langsung dieksekusi,” bebernya.
Kata dia, job fit dilakukan untuk memastikan pejabat kepala OPD merupakan orang yang tepat pada jabatannya. Nantinya setelah itu akan digelar lelang jabatan. “Kalau open biding itu menunggu izin KASN setelah Pak Bupati dan Pak Wabup bisa melantik pejabat definitif, yakni setelah enam bulan menjabat,” ungkapnya.
Sementara terkait jabatan lowong yang telah dilelang, dia menyebut sudah mengirimkan permohonan pelantikan ke pusat. Namun belum ada jawaban.
“Praktis setelah enam bulan baru bisa dilaksanakan semua. Persiapannya kita sudah lakukan. Pergantian maupun pergeseran pejabat itu sepenuhnya wewenang Pak Bupati. Kami hanya melakukan kajian,” pungkasnya. (jen)