MANADOPOST.ID—Nomenklatur jabatan Tenaga Ahli Bupati (TAB) Minahasa Utara (Minut) berubah nama menjadi Staf Khusus (Stafsus). Bahkan dalam waktu dekat, para pejabatnya berpeluang ikut dirombak.
Nomenklatur tersebut mengikuti nama jabatan serupa di Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota lainnya. Bupati Joune Ganda mengatakan, pergantian nama jabatan tersebut dilakukan setelah menerima masukan serta pertimbangan melalui konsultasi dengan Pemprov Sulut. “Di mana nama jabatan TAB itu memerlukan sertifikasi keahlian, maka kita pertimbagkan kembali dan akhirnya mengubahnya menjadi staf khusus. Perbup sudah saya tandatangani,“ ungkapnya.
Dia tak menampik adanya kemungkinan perombakan. Katanya evaluasi memang dilakukan per tiga bulan. JG pun merencanakan penambahan pejabat stafsus. Karena ada beberapa unsur masyarakat yang belum masuk jajaran pembisiknya itu. Di antaranya perwakilan tokoh agama dan jurnalis. Semua akan dilakukan berdasarkan kajian mendalam.
“Saat ini ada 19 pejabat. Kita sedang mempersiapkan penambahan sesuai kemampuan anggaran Pemkab. Karena memang ada beberapa perwakilan unsur masyarakat yang belum ada. Salah satunya tokoh agama. Meskipun sudah ada FKUB, tapi kan tetap juga harus ada perwakilan di stafsus nanti. Jurnalis juga bisa saja masuk,” tuturnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Sebelumnya sesuai Perbup 8/2021 disebutkan, bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati, maka perlu didukung TAB. TAB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. TAB melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Bupati dan Wakil Bupati di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi perangkat daerah.
TAB bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan pemberian saran serta pertimbangan dalam perumusan kebijakan. Kebenaran dan ketepatan pemberian rekomendasi pemecahan permasalahan. (jen)
MANADOPOST.ID—Nomenklatur jabatan Tenaga Ahli Bupati (TAB) Minahasa Utara (Minut) berubah nama menjadi Staf Khusus (Stafsus). Bahkan dalam waktu dekat, para pejabatnya berpeluang ikut dirombak.
Nomenklatur tersebut mengikuti nama jabatan serupa di Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota lainnya. Bupati Joune Ganda mengatakan, pergantian nama jabatan tersebut dilakukan setelah menerima masukan serta pertimbangan melalui konsultasi dengan Pemprov Sulut. “Di mana nama jabatan TAB itu memerlukan sertifikasi keahlian, maka kita pertimbagkan kembali dan akhirnya mengubahnya menjadi staf khusus. Perbup sudah saya tandatangani,“ ungkapnya.
Dia tak menampik adanya kemungkinan perombakan. Katanya evaluasi memang dilakukan per tiga bulan. JG pun merencanakan penambahan pejabat stafsus. Karena ada beberapa unsur masyarakat yang belum masuk jajaran pembisiknya itu. Di antaranya perwakilan tokoh agama dan jurnalis. Semua akan dilakukan berdasarkan kajian mendalam.
“Saat ini ada 19 pejabat. Kita sedang mempersiapkan penambahan sesuai kemampuan anggaran Pemkab. Karena memang ada beberapa perwakilan unsur masyarakat yang belum ada. Salah satunya tokoh agama. Meskipun sudah ada FKUB, tapi kan tetap juga harus ada perwakilan di stafsus nanti. Jurnalis juga bisa saja masuk,” tuturnya.
Sebelumnya sesuai Perbup 8/2021 disebutkan, bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati, maka perlu didukung TAB. TAB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. TAB melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Bupati dan Wakil Bupati di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi perangkat daerah.
TAB bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan pemberian saran serta pertimbangan dalam perumusan kebijakan. Kebenaran dan ketepatan pemberian rekomendasi pemecahan permasalahan. (jen)