31.4 C
Manado
Saturday, 1 April 2023

Tuntut SK PAW Efendi Moha, Koalisi Masyarakat Mengadu di DPRD

MANADOPOST.ID- Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan DPP di Jakarta 15 Februari 2021, Nomor: 012-SE/DPP-NasDem/ll/2021 yang di tanda tangani Sekjen dan Ketum Partai NasDem terkait PAW atas nama Efendi Moha, diduga tidak di jalankan dan diproses sesuai aturan oleh DPW Sulut dan DPD Minut.

Hal tersebut membuat koalisi masyarakat Minut mengadu di DPRD Minut, Kamis (15/7).
Diterima Ketua Fraksi Partai Nasdem Meydi Kumaseh dan Sekretaris Paulus Sundalagi, koalisi masyarakat mendesak perwakilan rakyat yang duduk di Gedung Tumatenden agar membantu mereka menuntut keadilan.

Dikatakan koalisi masyarakat Minut, Maria Taramen pihaknya hanya ingin menuntut keadilan, berdasarkan SK yang di keluarkan DPP Partai NasDem. Yang ditanda tangani Ketum dan Sekjen DPP Partai NasDem yang menyatakan bahwa Efendi Moha pemilik suara terbanyak kedua setelah Shintia Gelly Rumumpe yang telah mengundurkan diri, hingga aaat ini tidak di jalankan dan di proses oleh DPW Partai NasDem Sulut dan DPD Minut.

Baca Juga:  Hearing PAW Batal, Diduga Ada Intervensi DPD dan DPW NasDem

“DPD dan DPW segera laksanakan perintah UU dan keputusan Ketum Partai NasDem soal PAW. Kursi itu haknya Fendi Moha. Kami memilih dia karena memang layak di percaya untuk meneruskan aspirasi kami di DPRD Minut,” ungkap Taramen.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua Fraksi Partai NasDem Meydi Kumaseh dan Sekretaris Paulus Longdong mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ini.
“Rencananya, pekan depan, hari Senin, kami akan menyurat dan memanggil Pengurus DPD Partai NasDem dan KPU Minut untuk mendengarkan keterangan kedua pihak yang terkait ini,” jelas Kumaseh. Lanjutnya, pihaknya berdiri sebagai lembaga DPRD yang akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

MANADOPOST.ID- Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan DPP di Jakarta 15 Februari 2021, Nomor: 012-SE/DPP-NasDem/ll/2021 yang di tanda tangani Sekjen dan Ketum Partai NasDem terkait PAW atas nama Efendi Moha, diduga tidak di jalankan dan diproses sesuai aturan oleh DPW Sulut dan DPD Minut.

Hal tersebut membuat koalisi masyarakat Minut mengadu di DPRD Minut, Kamis (15/7).
Diterima Ketua Fraksi Partai Nasdem Meydi Kumaseh dan Sekretaris Paulus Sundalagi, koalisi masyarakat mendesak perwakilan rakyat yang duduk di Gedung Tumatenden agar membantu mereka menuntut keadilan.

Dikatakan koalisi masyarakat Minut, Maria Taramen pihaknya hanya ingin menuntut keadilan, berdasarkan SK yang di keluarkan DPP Partai NasDem. Yang ditanda tangani Ketum dan Sekjen DPP Partai NasDem yang menyatakan bahwa Efendi Moha pemilik suara terbanyak kedua setelah Shintia Gelly Rumumpe yang telah mengundurkan diri, hingga aaat ini tidak di jalankan dan di proses oleh DPW Partai NasDem Sulut dan DPD Minut.

Baca Juga:  KPU Minut Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Super Ketat

“DPD dan DPW segera laksanakan perintah UU dan keputusan Ketum Partai NasDem soal PAW. Kursi itu haknya Fendi Moha. Kami memilih dia karena memang layak di percaya untuk meneruskan aspirasi kami di DPRD Minut,” ungkap Taramen.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua Fraksi Partai NasDem Meydi Kumaseh dan Sekretaris Paulus Longdong mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ini.
“Rencananya, pekan depan, hari Senin, kami akan menyurat dan memanggil Pengurus DPD Partai NasDem dan KPU Minut untuk mendengarkan keterangan kedua pihak yang terkait ini,” jelas Kumaseh. Lanjutnya, pihaknya berdiri sebagai lembaga DPRD yang akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Most Read

Artikel Terbaru