24.9 C
Manado
Sunday, 28 May 2023

Alamak! TGR Rp26 M Baru Tertagih Rp1 M, Ini Tindakan Inspektorat dan Badan Keuangan Minut

MANADOPOST.ID—Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) selang 2004-2019 terus diburu. Hingga Rabu (19/5), pengembalian baru mencapai Rp1 miliar dari total Rp26 miliar.

Diungkapkan Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu, pengembalian dari ASN yang kena TGR mencapai Rp430 juta. Sementara dari pihak ketiga Rp661 juta. “Itu data terakhir kami, yang dari PNS Rp430 juta. Angka itu terus bertambah karena satu per satu mengembalikan. Sedangkan dari pihak ketiga baru dari satu pekerjaan. Itu yang lalu sempat diusut Kejari Minut,” terang dia.

Menurut dia, para ASN yang dibebankan TGR tidak bisa menerima TKD sebelum membayar kewajiban tersebut. “Itu sesuai instruksi Bupati. Tidak ada tawar-menawar. Harus dibayar sesuai hasil LHP BPK. Kalau sudah dikembalikan kan lumayan. Bisa ikut membantu perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  VAP Didoakan Biarawati Hati Kudus Tomohon

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau mengatakan, pihaknya juga ikut mengejar TGR kepada pihak-pihak terkait. “Seperti pajak dari jual beli tanah dan bangunan. Yang kita kekar itu notarisnya. Nanti mereka yang cari penjual dan pembelinya. Mereka-mereka sudah kita surati,” terang dia.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Nantinya TGR yang dikembalikan akan menjadi pendapatan bukan pajak. Alokasi peruntukkannya akan ditentukan dalam APBD-P nanti. “TGR dibayar ke kas daerah. Tetapi nanti digunakan pada saat APBD-P disahkan,” tukasnya. (jen)

MANADOPOST.ID—Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) selang 2004-2019 terus diburu. Hingga Rabu (19/5), pengembalian baru mencapai Rp1 miliar dari total Rp26 miliar.

Diungkapkan Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu, pengembalian dari ASN yang kena TGR mencapai Rp430 juta. Sementara dari pihak ketiga Rp661 juta. “Itu data terakhir kami, yang dari PNS Rp430 juta. Angka itu terus bertambah karena satu per satu mengembalikan. Sedangkan dari pihak ketiga baru dari satu pekerjaan. Itu yang lalu sempat diusut Kejari Minut,” terang dia.

Menurut dia, para ASN yang dibebankan TGR tidak bisa menerima TKD sebelum membayar kewajiban tersebut. “Itu sesuai instruksi Bupati. Tidak ada tawar-menawar. Harus dibayar sesuai hasil LHP BPK. Kalau sudah dikembalikan kan lumayan. Bisa ikut membantu perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sinyal Perombakan Pejabat BUMD di Minut, Ini Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau mengatakan, pihaknya juga ikut mengejar TGR kepada pihak-pihak terkait. “Seperti pajak dari jual beli tanah dan bangunan. Yang kita kekar itu notarisnya. Nanti mereka yang cari penjual dan pembelinya. Mereka-mereka sudah kita surati,” terang dia.

Nantinya TGR yang dikembalikan akan menjadi pendapatan bukan pajak. Alokasi peruntukkannya akan ditentukan dalam APBD-P nanti. “TGR dibayar ke kas daerah. Tetapi nanti digunakan pada saat APBD-P disahkan,” tukasnya. (jen)

Most Read

Artikel Terbaru