MANADOPOST.ID—Setelah melewati proses panjang, 527 kepala keluarga (KK) di Ilo-ilo Desa Wori, Kecamatan Wori, akhirnya segera memiliki kepastian hak atas tanah yang sekarang ditempati.
Kamis (21/10), Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Non Pertanian Bekas HGU No.2 PT Nyiur Wicaksana menetapkan kepemilikan lahan 23 hektar di wilayah tersebut. Ada 611 bidang tanah yang akan disertifikasi.
Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda (JG) melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jemmy Kuhu yang memimpin sidang yang digelar di JG Center itu, mensyukuri pelaksanaan kegiatan tersebut. Baginya, warga di wilayah Ilo-ilo memang sudah lama menantikan kepastian kepemilikan lahan yang sekarang dikuasai.
Dia menjelaskan redistribusi tanah adalah pembagian tanah–tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform.
“Pembagian dilakukan secara adil. Kami berharap, tanah tersebut dapat digunakan sebaik mungkin sebagaimana ahli fungsi tanah tersebut tanpa ada akibat dan tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut Budi Tarigan bersyukur proses panjang yang dilalui bisa berakhir manis. Diharapkannya, tanah yang diberikan kepada masyarakat dapat digunakan dengan baik.
Dia menjelaskan setelah pelaksanaan sidang, masih ada tiga tahapan lagi hingga penerbitan sertifikat. “Kami berterimakasih kepada semua yang terlibat. Setelah ini, tahapan selanjutnya kita akan menyurat kepada Kakanwil untuk ditetapkan surat keputusan subjek dan objek. Nanti setelah ada penetapan sesuai panitia, maka kita akan menerbitkan SK pemberian hak redistribusinya. Setelah itu kita bukukan sertifikatnya,” ungkapnya.
Namun begitu, dia memastikan proses tersebut tidak akan memakan waktu lama. Pihaknya menargetkan proses penerbitan sertifikat bisa tuntas akhir tahun ini. “Lahan yang kita tetapkan dalam sidang memang diperuntukkan menjadi pemukiman penduduk. Warga yang masuk sebagai penerima, tinggal menunggu saja sampai sertifikatnya terbit,” imbau mantan Kakan BPN Samarinda itu.
Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Minut Rahmat Hidayat mengakui memang belum semua warga yang tinggal di kawasan tersebut masuk dalam program redistribusi tanah. Namun, KK yang belum terakomodir bisa diikutkan dalam program kepemilikan tanah lainnya. “Karena memang mereka yang masuk program ini adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat. Tapi bagi warga yang lain di sana tetap bisa mengikut program PTSL, Prona atau pengurusan kepemilikan tanah biasa. Tidak juga menutup kemungkinan program redistribusi tahap dua jika nanti diadakan,” pungkasnya. (jen)