MANADOPOST.ID—Warga Minahasa Utara (Minut) wajib waspada. Pasalnya, peredaran obat keras tanpa izin mulai kembali marak di Tanah Tonsea.
Selasa (22/2/2022), Polres Minut membeber pengungkapan dua kasus peredaran obat jenis Trihexyphenidil atau biasa disebut Tri-X.
Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Trihexiphenydil yang sering terjadi di Minut, anggota Satres Narkoba Polres Minut melakukan penyelidikan Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe.
Hasilnya, ditemukan informasi aktivitas jual beli obat tersebut terjadi di Perumahan Residance di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe yang dilakukan seorang perempuan berinisial M. Setelahnya, pada Selasa 11 Januari 2022, sekira pukul 00.30 Wita, anggota Satres Narkoba dipimpin KBO Iptu Marthen Luthe mencari keberadaan M di tempat tinggalnya di Perum 4 SBY di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi. Namun kala itu, M tidak ada berada di rumahnya.
Petugas kemudian terus bergerak hingga pukul 03.00 Wita, terduga pelaku ditemukan di rumah temannya saat sedang menenggak minuman keras (miras). Saat diperiksa, didapati 1 butir obat Trihexipehnydil di dalam tas samping milik M. Setelah diinterogasi, obat tersebut ternyata merupakan sisa dari yang telah diedarkan di Perum Residance di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, pada Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 Wita. Tak kurang dari 14 butir Trihexipehnydil habis terjual.
Menurut pengakuan M, obat keras tersebut diperoleh lewat jalur seorang lelaki berinisial A. Setelah dicari, petugas menemukan A di rumahnya di Perum 4 SBY di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, pada Selasa 11 Januari 2022, sekira pukul 03.30 Wita.
Berdasarkan keterangan dua pelaku, obat keras tersebut dibeli dari lelaki berinisial I di Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Obat didapat I dari lelaki L. Usai melakukan pengembangan dan mengamankan lelaki L di Keluraharan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, setelahnya petugas mengamankan lelaki I di rumahnya Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Saat penggeledahan, ditemukan 1.631 butir Trihexiphenydil yang sebagian telah dijual dan diedarkan perempuan M.
Menurut Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus AT, SSos didampingi Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga dan KBO Iptu Marthen Luthe, dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 1.846 butir Trihexiphenydil serta empat buah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Para tersangka disangkakan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.