25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Tak Miliki LPj Dandes 2019, 35 Desa di Minut Diperiksa Khusus

 

 

MANADOPOST.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) merekomendasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan khusus (pemsus) terhadap 35 perangkat desa di Tanah Tonsea.

Kejari Minut Fanny Widyastuti melalui Kasi Intelejen Juan Palempung menjelaskan, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat Minut dalam beberapa hari ke depan. “Kami masih rampungkan hasil klarifikasi awal yang kami lakukan. Beberapa hari ke depan, kami sampaikan ke Inspektorat untuk melakukan pemsus terhadap beberapa desa,” ungkapnya kepada Manado Post, akhir pekan lalu.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Lanjutnya, rekomendasi pemsus tersebut berkaitan dengan tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa (dandes) selang tahun 2019. “Kami mendalami temuan BPK yang mendapati LPj sejumlah desa yang tidak lengkap, bahkan ada yang tidak ada. Malah ada yang tidak datang untuk mengklarifikasi, ini mayoritas yang bermasalah. Karenanya kami meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” jelas dia.

Baca Juga:  Pjs Bupati Minut Rakor di Likupang Selatan

Nantinya setelah pemsus Inspektorat tuntas, pihaknya akan menindaklanjuti hasilnya. “Selama kita klarifikasi, hampir semua desa kooperatif. Kami juga memberikan edukasi kepada mereka agar lebih sadar hukum,” tuturnya.

Palempung menegaskan Kejari Minut tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Penindakan demi menyelamatkan uang negara dengan mengkaji setiap laporan dan berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Inspektorat Minut.

“Pemanggilan dan pemeriksaan permintaan klarifikasi ini lebih ke arah pemeriksaan materi seperti dokumen dan lampiran bukti bukan pemeriksaan fisik dengan turun ke lokasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu mengungkapkan belum menerima informasi apapun dari Kejari Minut terkait adanya rekomendasi pemsus di beberapa daerah. “Kami belum tahu itu di desa-desa mana saja. Tetapi yang pasti kalaupun sudah ada rekomendasinya, kami akan konsultasikan dengan pimpinan terlebih dahulu,” bebernya.

Baca Juga:  APBD Rp1 T Kans Digeser

Selain itu, untuk turun lapangan pihaknya juga harus menyesuikan dengan pagu anggaran yang ada. “Kalau anggarannya ada pasti kita tindaklanjuti. Tapi kalau tidak, tentu kami harus mengambil tindakan yang cermat,” pungkasnya. (jen)

 

 

MANADOPOST.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) merekomendasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan khusus (pemsus) terhadap 35 perangkat desa di Tanah Tonsea.

Kejari Minut Fanny Widyastuti melalui Kasi Intelejen Juan Palempung menjelaskan, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat Minut dalam beberapa hari ke depan. “Kami masih rampungkan hasil klarifikasi awal yang kami lakukan. Beberapa hari ke depan, kami sampaikan ke Inspektorat untuk melakukan pemsus terhadap beberapa desa,” ungkapnya kepada Manado Post, akhir pekan lalu.

Lanjutnya, rekomendasi pemsus tersebut berkaitan dengan tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa (dandes) selang tahun 2019. “Kami mendalami temuan BPK yang mendapati LPj sejumlah desa yang tidak lengkap, bahkan ada yang tidak ada. Malah ada yang tidak datang untuk mengklarifikasi, ini mayoritas yang bermasalah. Karenanya kami meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” jelas dia.

Baca Juga:  Urus Adminduk di Minut Wajib Divaksin Dulu, Begini Penjelasan Kadisdukcapil

Nantinya setelah pemsus Inspektorat tuntas, pihaknya akan menindaklanjuti hasilnya. “Selama kita klarifikasi, hampir semua desa kooperatif. Kami juga memberikan edukasi kepada mereka agar lebih sadar hukum,” tuturnya.

Palempung menegaskan Kejari Minut tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Penindakan demi menyelamatkan uang negara dengan mengkaji setiap laporan dan berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Inspektorat Minut.

“Pemanggilan dan pemeriksaan permintaan klarifikasi ini lebih ke arah pemeriksaan materi seperti dokumen dan lampiran bukti bukan pemeriksaan fisik dengan turun ke lokasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu mengungkapkan belum menerima informasi apapun dari Kejari Minut terkait adanya rekomendasi pemsus di beberapa daerah. “Kami belum tahu itu di desa-desa mana saja. Tetapi yang pasti kalaupun sudah ada rekomendasinya, kami akan konsultasikan dengan pimpinan terlebih dahulu,” bebernya.

Baca Juga:  Tiga Kepala OPD di Minut Pensiun Tahun Depan, Kans jadi Rebutan

Selain itu, untuk turun lapangan pihaknya juga harus menyesuikan dengan pagu anggaran yang ada. “Kalau anggarannya ada pasti kita tindaklanjuti. Tapi kalau tidak, tentu kami harus mengambil tindakan yang cermat,” pungkasnya. (jen)

Most Read

Artikel Terbaru