MANADOPOST.ID—Upaya penanganan penyebaran Covid-19 di Minahasa Utara (Minut) makin serius dilakukan.
Kapolres Minut AKBP Grace KD Rahakbau bahkan memberi lampu hijau kepada aparat desa/kelurahan untuk mengambil tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kata dia, penindakan lewat operasi yustisi Covid-19 bisa dilakukan pemerintah desa/kelurahan. “Tidak hanya polisi dan TNI serta Satgas yang bisa melakukan operasi yustisi, tapi juga pemerintah desa bisa lakukan. Operasi yustisi di desa atau kelurahan bisa dilakukan, tapi dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas,” terangnya, kemarin.
Operasi ini, kata Kapolres, menyasar masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Jika dalam operasi ini ditemukan masyarakat yang melawan, silahkan hubungi kantor polisi setempat untuk mendapat tindakan tegas.
“Kami siap tindak tegas jika ada masyarakat yang melawan,” ungkap dia. Sementara untuk pasien yang melakukan isolasi mandiri, lanjut dia, wajib diawasi pemerintah desa/kelurahan. Jika ada pasien yang isolasi mandiri dan ditegur namun tidak mengindahkannya, maka siap-siap mendapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau ditegur tidak dengar, silahkan menghubungi aparat keamanan. Nanti aparat keamanan yang akan bertindak,” katanya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Minut dr Alain Beyah mengharapkan adanya keseriusan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Minut. Untuk itu, bagi pasien yang isolasi mandiri, diharapkan agar mematuhi prosedur kesehatan yang berlaku.
“Masyarakat yang terdeteksi positif dan isolasi mandiri, namanya nanti akan disampaikan ke setiap puskesmas dan diteruskan ke pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan. Jadi kita bisa tahu siapa saja yang terkonfirmasi itu,” tandasnya. (jen)