MANADOPOST.ID – Persoalan yang terjadi di Desa Kayuwatu Kecamatan Kakas, antara Hukum Tua (Kumtua) dan salah seorang warganya, disebut hanya masalah miskomunikasi.
Menurut Camat Kakas Veky V Rombot SPt, usai memfasilitasi persoalan tersebut antara keluarga pemohon yakni Erald Reah Kilala dengan Kumtua Kayuwatu Noldy Warankiran.
“Bukan Kumtua tidak mau menandatangani surat rekomendasi beasiswa dari anak tersebut, tetapi ini terjadi karena miskomunikasi saja dan sudah diselesaikan,” ujar Rombot, Minggu (02/05/2021).