MANADOPOST.ID—Dalam waktu dekat, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukan bagi sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan taman kanak-kanak (TK), segera dikucurkan. Sekolah penerima DAK ini akan dibagi atas dana rehab dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), sebelum menerima anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.
Demi menjamin DAK yang akan dipakai untuk pengerjaan fisik ini, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa langsung menyosialisasikan kepada sekolah penerima. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Drs Riviva Maringka MSi mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan.
Guna memastikan apakah Sekolah dan Kepala Sekolah (Kepsek) selaku penanggung jawab DAK fisik begitu memahami tentang tugas dan perannya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 88/2019 tentang Juknis DAK Fisik tahun 2020.
“Dalam sosialisasi tentu kita sampaikan terkait evaluasi pemanfaatan anggaran DAK tahun 2019, kendala, dan juknis penggunaannya,” sebut Maringka, (9/6) kemarin.
Dirinya meminta kepada para kepsek untuk selalu transparan dalam melakukan pengelolaan keuangan dari tahap satu hingga tahap ketiga. Jika ada masalah untuk segera dikomunikasikan ke Dinas.
Lebih lanjut Maringka berharap, dengan adanya sosialisasi dan pendampingan DAK bidang pendidikan ini, para Kepsek memiliki pemahaman yang benar dan tepat tentang bagaimana melaksanakan DAK fisik.
“Diharapkan semua Sekolah penerima untuk dapat menggunakan DAK ini sesuai juknis, serta diperhatikan kualitas dan kuantitas. Serta juga segala pertanggung jawaban dapat dibuat dengan sebenar-benarnya,” pungkasnya.
Sesuai data Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, DAK Tahun 2020 khusus rehab sekolah RKB terdapat 17 SD, 8 SMP, 2 PAUD dan 1 SKB. Sedangkan ruang baru ada 2 SD, dan 1 SMP.(mega)