MANADOPOST.ID—Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Minahasa Rabu (10/6), memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Minahasa. Dengan wajib membawa surat keterangan kesehatan dari puskesmas setempat atau surat kewaspadaan.
Hal ini pun langsung dipantau Kepala Sub Bagian (Kassubag) Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH bersama Kamis, (11/6).
“Dalam rangka pemberlakuan aturan bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Minahasa maka, penduduk yang akan melakukan perjalanan agar menyiapkan surat kesehatan dari instansi kesehatan setempat,” ungkap Palengkahu.
“Ini juga sangat membantu bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kabupaten Minahasa, agar tidak terkendala. Sebab ini bukan saja di Kabupaten Minahasa tapi juga di derah lain,” jelasnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Pemantauan ini dilakukan di dua titik jalur padat. Kurang lebih 70 kendaraan terpantau terpaksa harus putar balik. Disebabkan tidak membawa surat kewaspadaan dari luar daerah Minahasa.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang akan memasuki Minahasa agar memenuhi persyaratan sesuai anjuran pemerintah,” sebut Pelengkahu.
Sementara, Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala MSi menegaskan, memang bagi warga kuar Minahasa jika tidak membawa kartu kewaspadaan,tak boleh melintas.
“Ini sesuai keputusan bersama. Jadi bagi pelaku perjalanan atau masyarakat luar Minahasa yang mempunyai kepentingan di Minahasa, tak boleh diperbolehkan masuk. Petugas di pos Covid-19 kami ingatkan agar tegas dalam penjagaan,” tutupnya.(cw-01/gnr)
MANADOPOST.ID—Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Minahasa Rabu (10/6), memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Minahasa. Dengan wajib membawa surat keterangan kesehatan dari puskesmas setempat atau surat kewaspadaan.
Hal ini pun langsung dipantau Kepala Sub Bagian (Kassubag) Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH bersama Kamis, (11/6).
“Dalam rangka pemberlakuan aturan bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Minahasa maka, penduduk yang akan melakukan perjalanan agar menyiapkan surat kesehatan dari instansi kesehatan setempat,” ungkap Palengkahu.
“Ini juga sangat membantu bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kabupaten Minahasa, agar tidak terkendala. Sebab ini bukan saja di Kabupaten Minahasa tapi juga di derah lain,” jelasnya.
Pemantauan ini dilakukan di dua titik jalur padat. Kurang lebih 70 kendaraan terpantau terpaksa harus putar balik. Disebabkan tidak membawa surat kewaspadaan dari luar daerah Minahasa.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang akan memasuki Minahasa agar memenuhi persyaratan sesuai anjuran pemerintah,” sebut Pelengkahu.
Sementara, Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala MSi menegaskan, memang bagi warga kuar Minahasa jika tidak membawa kartu kewaspadaan,tak boleh melintas.
“Ini sesuai keputusan bersama. Jadi bagi pelaku perjalanan atau masyarakat luar Minahasa yang mempunyai kepentingan di Minahasa, tak boleh diperbolehkan masuk. Petugas di pos Covid-19 kami ingatkan agar tegas dalam penjagaan,” tutupnya.(cw-01/gnr)