MANADOPOST.ID- Pelantikan Penjabat (Pj) Hukum Tua di Minahasa tuai polemik. Puluhan masyarakat Desa Poopoh Kecamatan Tombariri, datang ‘menyerbu’ Kantor Bupati Minahasa guna melayangkan penolakan kepada Pj Hukum Tua Desa Poopo yang baru dilantik Alexius Tombek.
Terpantau, sebagian besar masyarakat Poopoh menolak Alexius sebagai Pj Hukum Tua meski statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami datang di sini untuk meminta kepada pemerintah agar membatalkan status Pj Hukum Tua Desa Poopoh yang baru yakni Alexius Tombeng. Dia kalau diibaratkan, `noda` di kampung,” sebut Hendrik Turangan ketika dimintai tanggapan.
Menurut lelaki 75 tahun itu, hampir semua masyarakat terang-terangan menolak Pj Hukum Tua yang baru. “Perilakunya (Pj Hukum Tua) tak pantas. Masa orang berperilaku buruk harus jadi Hukum Tua. Jelas tidak bisa mendidik masyarakat menjadi lebih baik ke depan,” tambahnya.
Penolakan ini bukan hanya datang dari sejumlah masyarakat. Yang menarik, penolakan juga disampaikan istri sah dari Pj Hukum Tua, Anneke Tendeken.
“Saya selaku istri sah Pj Hukum Tua yang baru dilantik, menyayangkan pelantikan tersebut. Karena menjadi Hukum Tua tentu harus mampu mencontohkan yang baik kepada masyarakat. Tapi dia (Pj Hukum Tua), dirinya sendiri saja tidak bisa dididik, apalagi mau mendidik masyarakat,” cetus dia.
Dia membeber, oknum Pj Hukum Tua itu sering berganti istri. “Saya istri sah. Tapi, perilakunya sangat tidak disukai, keluarga, serta masyarakat. Karena sering gonta-ganti perempuan,” bebernya.
Terpisah, aksi para masyarakat ini diterima langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Riviva Maringka didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Arthur Palilingan serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeffry Tangkulung.
“Kami akan menindak lanjuti aspirasi bapak ibu. Dengan tentu bakal berkoordinasi dengan pimpinan serta melihat aspek hukum yang ada. Secepatnya akan kami tindak lanjuti aduan ini,” kunci Maringka.(ler)