24.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

Posisi ASN Minahasa Bisa Dideteksi Sineke, Tak Bisa Bohong saat Absensi

MANADOPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai Maret tahun ini bakal tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Per awal Maret, ASN wajib menggunakan absen elektronik melalui Sistem Informasi Kepegawaian (Sinike).

“Jadi, tidak ada lagi alasan ASN tidak melakukan absen melalui aplikasi Sineke. Karena sudah setahun disosialisasikan,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Drs Moudy Pangerapan MAP, Selasa (14/2) kepada Manado Post.

Pangerapan menyebut, pihaknya tak lagi memberi celah bagi ASN ‘nakal’ di lingkup Pemkab Minahasa. Dikarenakan kata dia, absen Sinike bisa dilakukan online maupun offline.

Menurut dia, penggunaan absen aplikasi Sinike, mengacu pada surat edaran Bupati Minahasa pada tahun 2022.

Baca Juga:  Doger Anjing Resahkan Warga Minahasa, Kapolres: Tim Buser Siap Amankan Pelaku
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Aplikasi Sinike sudah dilaunching tahun lalu oleh bapak bupati. Secara otomatis sistem bisa membaca dimana posisi pegawai melakukan absen. Jadi, pegawai tidak bisa berbohong saat melakukan absen,” tuturnya.

Sanksi bagi pegawai ASN yang tidak melakukan absen melalui aplikasi Sinike, kata dia adalah pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan rekapitulasi dari BPKSDM.

“TTP nya langsung di potong secara otomatis. Jadi, tidak ada lagi istilah rasa sayang kepada staf yang tidak melakukan absen melalui aplikasi Sinike,” tandasnya.(ler)

MANADOPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai Maret tahun ini bakal tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Per awal Maret, ASN wajib menggunakan absen elektronik melalui Sistem Informasi Kepegawaian (Sinike).

“Jadi, tidak ada lagi alasan ASN tidak melakukan absen melalui aplikasi Sineke. Karena sudah setahun disosialisasikan,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Drs Moudy Pangerapan MAP, Selasa (14/2) kepada Manado Post.

Pangerapan menyebut, pihaknya tak lagi memberi celah bagi ASN ‘nakal’ di lingkup Pemkab Minahasa. Dikarenakan kata dia, absen Sinike bisa dilakukan online maupun offline.

Menurut dia, penggunaan absen aplikasi Sinike, mengacu pada surat edaran Bupati Minahasa pada tahun 2022.

Baca Juga:  Rame-rame Baca Alkitab Bahasa Manado, Ini Jadwalnya

“Aplikasi Sinike sudah dilaunching tahun lalu oleh bapak bupati. Secara otomatis sistem bisa membaca dimana posisi pegawai melakukan absen. Jadi, pegawai tidak bisa berbohong saat melakukan absen,” tuturnya.

Sanksi bagi pegawai ASN yang tidak melakukan absen melalui aplikasi Sinike, kata dia adalah pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan rekapitulasi dari BPKSDM.

“TTP nya langsung di potong secara otomatis. Jadi, tidak ada lagi istilah rasa sayang kepada staf yang tidak melakukan absen melalui aplikasi Sinike,” tandasnya.(ler)

Most Read

Artikel Terbaru