MANADOPOST.ID–Kabar sukacita ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa. Mulai, Jumat (22/4) kemarin para ASN bisa segera cek rekening bank masing-masing. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 mulai dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Meski pemerintah belum resmi menetapkan tanggal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sesuai edaran sebelumnya yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan pembayaran THR ASN dilakukan mulai H-10 atau 10 hari sebelum perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“THR bagi ASN di Minahasa sudah mulai dicairkan ke rekening masing-masing mulai hari ini,” beber Kepala BPKAD Minahasa Joice Pua SE kepada Manado Post.
Menurutnya, Perbup untuk petunjuk oembayaran telah ditandatangani Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring MSi. “Jadu seluruh ASN patut bersyukur bapak Bupati sudah menandatangani Perbupnya. Total yang dibayarkan sekira Rp21,3 miliar dan dikucurkan untuk 4.146 ASN,” tuturnya.
Diungkapkan Pua lagi, kemudian untuk pembayaran gaji ke 13, pihaknya akan menyalurkan pada Juli awal, sesuai petunjuk teknis yang turun. “Gaji 13, penyalurannya nanti di bulan Juli,” ungkap dia.
Diketahui dalam pembayaran THR pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.(ler)
MANADOPOST.ID–Kabar sukacita ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa. Mulai, Jumat (22/4) kemarin para ASN bisa segera cek rekening bank masing-masing. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 mulai dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Meski pemerintah belum resmi menetapkan tanggal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sesuai edaran sebelumnya yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan pembayaran THR ASN dilakukan mulai H-10 atau 10 hari sebelum perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“THR bagi ASN di Minahasa sudah mulai dicairkan ke rekening masing-masing mulai hari ini,” beber Kepala BPKAD Minahasa Joice Pua SE kepada Manado Post.
Menurutnya, Perbup untuk petunjuk oembayaran telah ditandatangani Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring MSi. “Jadu seluruh ASN patut bersyukur bapak Bupati sudah menandatangani Perbupnya. Total yang dibayarkan sekira Rp21,3 miliar dan dikucurkan untuk 4.146 ASN,” tuturnya.
Diungkapkan Pua lagi, kemudian untuk pembayaran gaji ke 13, pihaknya akan menyalurkan pada Juli awal, sesuai petunjuk teknis yang turun. “Gaji 13, penyalurannya nanti di bulan Juli,” ungkap dia.
Diketahui dalam pembayaran THR pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.(ler)