MANADOPOST.ID—Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof Dr Deitje Adolfien Katuuk MPd bersama tim mulai menggodok pembahasan revisi Statuta bersama Kemendikbud. Pembahasan yang berlangsung mulai hari ini (23/9) hingga Jumat (25/9) di Hotel Grand Sajid Jaya Jakarta ini akan membahas revisi landasan hukum Unima yang tertuang dalam Statuta dan SOTK. Perubahan ini dilakukan karena Statuta yang lama belum pernah direvisi sejak 2003.
“Tentunya pembahasan perubahan Statuta ini bukan tanpa alasan. Karena Statuta yang adalah sebuah landasan hukum sebuah perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan keadaan dan harus selalu relevan. Sedangkan, Statuta kita belum pernah disesuaikan sejak 2003,” pungkas Rektor Katuuk kepada Manado Post di sela-sela pembahasan.
Rektor yang baru dilantik 8 September lalu ini menjelaskan, pembahasan perubahan Statuta dan SOTK ini diperlukan sebagai bentuk penyesuaian dengan regulasi-regulasi baru yang ada. “Kami di sini berterima kasih kepada Kemendikbud yang mendampingi tim dalam pembahasan. Semoga pembahasan Statuta ini akan berlangsung lancar,” ujar Rektor Katuuk.
Dia juga berharap hasil dari perubahan Statuta dan SOTK ini dapat menjadi landasan untuk terus membangun dan mengembangkan Unima. “Tentu harapan kita, dengan dibahasnya Statuta yang baru, outputnya adalah kepada Unima sendiri. Yaitu bisa semakin berkembang,” pungkasnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Dalam pembahasan Statuta dan SOTK yang dihelat dalam rapat koordinasi Kemendikbud dan Unima ini, turut hadir secara virtual maupun fisik, Mendikbud Nadiem Makarim yang diwakili Sekjen Prof Ainun Na’im Phd, Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ir Ridwan MSc, Inspektur IV Itjen Kemendikbud Masrul Latif, Ketua SPI Kemendikbud Hiswara dan Auditor Ahli Utama Maralus Pangabean. Pelaksanaan rapat koordinasi ini berlangsung mengikuti protokol kesehatan dengan wajib rapid test, memakai masker dan menjaga jarak.(fgn)
MANADOPOST.ID—Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof Dr Deitje Adolfien Katuuk MPd bersama tim mulai menggodok pembahasan revisi Statuta bersama Kemendikbud. Pembahasan yang berlangsung mulai hari ini (23/9) hingga Jumat (25/9) di Hotel Grand Sajid Jaya Jakarta ini akan membahas revisi landasan hukum Unima yang tertuang dalam Statuta dan SOTK. Perubahan ini dilakukan karena Statuta yang lama belum pernah direvisi sejak 2003.
“Tentunya pembahasan perubahan Statuta ini bukan tanpa alasan. Karena Statuta yang adalah sebuah landasan hukum sebuah perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan keadaan dan harus selalu relevan. Sedangkan, Statuta kita belum pernah disesuaikan sejak 2003,” pungkas Rektor Katuuk kepada Manado Post di sela-sela pembahasan.
Rektor yang baru dilantik 8 September lalu ini menjelaskan, pembahasan perubahan Statuta dan SOTK ini diperlukan sebagai bentuk penyesuaian dengan regulasi-regulasi baru yang ada. “Kami di sini berterima kasih kepada Kemendikbud yang mendampingi tim dalam pembahasan. Semoga pembahasan Statuta ini akan berlangsung lancar,” ujar Rektor Katuuk.
Dia juga berharap hasil dari perubahan Statuta dan SOTK ini dapat menjadi landasan untuk terus membangun dan mengembangkan Unima. “Tentu harapan kita, dengan dibahasnya Statuta yang baru, outputnya adalah kepada Unima sendiri. Yaitu bisa semakin berkembang,” pungkasnya.
Dalam pembahasan Statuta dan SOTK yang dihelat dalam rapat koordinasi Kemendikbud dan Unima ini, turut hadir secara virtual maupun fisik, Mendikbud Nadiem Makarim yang diwakili Sekjen Prof Ainun Na’im Phd, Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ir Ridwan MSc, Inspektur IV Itjen Kemendikbud Masrul Latif, Ketua SPI Kemendikbud Hiswara dan Auditor Ahli Utama Maralus Pangabean. Pelaksanaan rapat koordinasi ini berlangsung mengikuti protokol kesehatan dengan wajib rapid test, memakai masker dan menjaga jarak.(fgn)