24.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

Januari-Agustus, 10 Ribu Kendaraan di Minahasa Tunggak Pajak

MANADOPOST.ID-Masyarakat Minahasa yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua dan empat, berdasarkan data Samsat Minahasa mengalami penurunan drastis. Itu diakibatkan karena Pandemik Covid-19 yang melanda Kabupaten Minahasa.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Minahasa Samsat Tondano Christian Mingkid saat ditemui, Rabu (26/8). “Padahal sebelumnya, penambahan kendaraan per hari rata-rata sekira 60 an unit dengan kalkulasi 200 an per bulan,” katanya.

Tidak hanya itu, penunggakan pembayaran pajak juga menurun di masa pandemi Covid-19. Hal itu dikatakan Mingkid juga akibat faktor banyak masyarakat yang di rumahkan dari tempat bekerja.

Meski begitu, pelayanan wajib pajak (WP) kendaraan juga terus digenjot Samsat Minahasa. Melalui Si Samsat Smart (3S), pihak samsat bakal turun langsung ke rumah para pemilik kendaraan, meskipun kendaraan sudah tidak lagi ditangan pemilik dengan mengambil surat pernyataan penunggak untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga:  Optimis Pajak Daerah Sentuh 25,4 Miliar
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Menurut Mingkid, penerapan 3S tentunya akan menjadi efesiensi pendataan penunggak yang signinifikan.

“Memang penerapan 3S ini belum digelar untuk sementara karena kita tidak mau mengambil resiko di tengah pandemik Covid-19 ini. Tetapi yang pasti dalam waktu dekat, kami akan turun dengan 3S ini ke wilayah-wilayah agar pelayanan lebih efesien. Nantinya apabila ditemui penunggak bermasalah maka akan dibuat pernyataan serta diberikan Imbauan,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, Bapenda Provinsi Sulut telah mengeluarkan kebijakan meringankan beban masyarakat dengan stimulus pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat pandemi Covid-19 berlangsung.

“Itu program Bapenda provinsi yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. Keringanan pajak pada Biaya Balik nama tahun 2015 kebawah diberi keringanan pelunasan 100 persen, namun untuk 2016 dan 2017 hanya 50 persen. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya,” jelas Mingkid.

Baca Juga:  Oktober, Zoom-Shopee Cs Dikenakan PPN

Sementara, untuk penunggak pajak dari Januari hingga Agustus 2020 ini kurang lebih sebanyak 10.000 kendaraan, sudah termasuk kendaraan yang telah dijual, rusak, ditarik dealer, pindah alamat, atau hilang dan lain sebagainya. Dengan 3S Samsat Minahasa dapat meminimalisir jumlah wajib pajak kendaraan yang masih menunggak.(cw-01/rgm)

MANADOPOST.ID-Masyarakat Minahasa yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua dan empat, berdasarkan data Samsat Minahasa mengalami penurunan drastis. Itu diakibatkan karena Pandemik Covid-19 yang melanda Kabupaten Minahasa.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Minahasa Samsat Tondano Christian Mingkid saat ditemui, Rabu (26/8). “Padahal sebelumnya, penambahan kendaraan per hari rata-rata sekira 60 an unit dengan kalkulasi 200 an per bulan,” katanya.

Tidak hanya itu, penunggakan pembayaran pajak juga menurun di masa pandemi Covid-19. Hal itu dikatakan Mingkid juga akibat faktor banyak masyarakat yang di rumahkan dari tempat bekerja.

Meski begitu, pelayanan wajib pajak (WP) kendaraan juga terus digenjot Samsat Minahasa. Melalui Si Samsat Smart (3S), pihak samsat bakal turun langsung ke rumah para pemilik kendaraan, meskipun kendaraan sudah tidak lagi ditangan pemilik dengan mengambil surat pernyataan penunggak untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga:  RD: Berdoa Agar Terbebas dari Covid-19

Menurut Mingkid, penerapan 3S tentunya akan menjadi efesiensi pendataan penunggak yang signinifikan.

“Memang penerapan 3S ini belum digelar untuk sementara karena kita tidak mau mengambil resiko di tengah pandemik Covid-19 ini. Tetapi yang pasti dalam waktu dekat, kami akan turun dengan 3S ini ke wilayah-wilayah agar pelayanan lebih efesien. Nantinya apabila ditemui penunggak bermasalah maka akan dibuat pernyataan serta diberikan Imbauan,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, Bapenda Provinsi Sulut telah mengeluarkan kebijakan meringankan beban masyarakat dengan stimulus pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat pandemi Covid-19 berlangsung.

“Itu program Bapenda provinsi yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. Keringanan pajak pada Biaya Balik nama tahun 2015 kebawah diberi keringanan pelunasan 100 persen, namun untuk 2016 dan 2017 hanya 50 persen. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya,” jelas Mingkid.

Baca Juga:  Optimis Pajak Daerah Sentuh 25,4 Miliar

Sementara, untuk penunggak pajak dari Januari hingga Agustus 2020 ini kurang lebih sebanyak 10.000 kendaraan, sudah termasuk kendaraan yang telah dijual, rusak, ditarik dealer, pindah alamat, atau hilang dan lain sebagainya. Dengan 3S Samsat Minahasa dapat meminimalisir jumlah wajib pajak kendaraan yang masih menunggak.(cw-01/rgm)

Most Read

Artikel Terbaru