31.4 C
Manado
Sunday, 28 May 2023

PNS Jangan Asal Kerja! Ini Syarat Pencairan TPP Sesuai Perwako Tomohon Nomor 28 Tahun 2021

 

MANADOPOST.ID–Pemerintah Kota Tomohon melalui Wali Kota-Wakil Wali Kota Caroll Senduk-Wenny Lumentut (CS-WL) mencanangkan Tahun 2022 sebagai tahun kinerja. Atasnya, sejumlah perubahan terkait teknis operasional abdi negara di Kota Bunga pun ikut berubah. Satu diantaranya, mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

 

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

 

Wali Kota Caroll Senduk SH dalam sambutannya di sela pelaksanaan Apel Perdana Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2022, di GOR Babe Palar, Senin (3/1), tegas mengatakan jika pembayaran TPP di tahun 2022 akan didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

 

 

 

“Yang didalamnya terbagi atas 60 persen komponen kinerja dan 40 persen komponen disiplin. Hal ini dimaksudkan agar setiap PNS berusaha semakin giat bekerja, meningkatkan kualitas kinerjanya serta tetap disiplin untuk mewujudkan visi misi wali kota dan wakil wali kota Tomohon, melalui target-target kinerja yang sudah ditetapkan di tiap perangkat daerah,” terang CS sapaan akrab wali kota, dihadapan para peserta apel.

Baca Juga:  Hadirkan Pembicara Berkompeten, Maleosan.ID Gelar Konferensi Manjo Bacarita 2021 

 

Terkait dengan hal tersebut, lanjut CS, maka untuk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), diwajibkan menggunakan SKP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Yang secara rinci telah dijelaskan dalam peraturan Menpan-RB Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Dilanjutkannya, seluruh ASN pun berkewajiban untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

 

“Tahun baru, wajib dibarengi dengan semangat baru dalam pencapaian kinerja. Tahun 2022 akan penuh tantangan sehingga ASN harus proaktif menyikapi perubahan, termasuk pengunaan teknologi informasi dan komunikasi menuju transformasi digital pemerintahan,” kata wali kota.

Baca Juga:  Pasar Bersehati Segera Diresmikan. Warga Apresiasi dan Berharap Segera Tuntas Dikerjakan

 

Pandemi pun, kata dia, tak bisa menghambat pemberian pelayanan optimal kepada masyarakat. Tentunya, lewat pelayanan yang selalu menerapkan Prokes ketat, baik bagi masyarakat maupun pemberi layanan.

 

“Oleh karena itu, para ASN dan tenaga kontrak diharapkan untuk tetap menjadi contoh dan teladan dalam penerapan Prokes. Mari kita wujudkan semangat dan motivasi baru, di tahun 2022 ini dalam pelayanan publik dan kinerja pemerintah yang penuh inovasi, responsif dan produktif,” tukas wali kota.

Julius Laatung

 

MANADOPOST.ID–Pemerintah Kota Tomohon melalui Wali Kota-Wakil Wali Kota Caroll Senduk-Wenny Lumentut (CS-WL) mencanangkan Tahun 2022 sebagai tahun kinerja. Atasnya, sejumlah perubahan terkait teknis operasional abdi negara di Kota Bunga pun ikut berubah. Satu diantaranya, mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

 

 

 

Wali Kota Caroll Senduk SH dalam sambutannya di sela pelaksanaan Apel Perdana Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2022, di GOR Babe Palar, Senin (3/1), tegas mengatakan jika pembayaran TPP di tahun 2022 akan didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

 

 

 

“Yang didalamnya terbagi atas 60 persen komponen kinerja dan 40 persen komponen disiplin. Hal ini dimaksudkan agar setiap PNS berusaha semakin giat bekerja, meningkatkan kualitas kinerjanya serta tetap disiplin untuk mewujudkan visi misi wali kota dan wakil wali kota Tomohon, melalui target-target kinerja yang sudah ditetapkan di tiap perangkat daerah,” terang CS sapaan akrab wali kota, dihadapan para peserta apel.

Baca Juga:  Update Vaksinasi, 1.057 Pejuang Kemanusiaan di Tomohon Ditambah Imunitas

 

Terkait dengan hal tersebut, lanjut CS, maka untuk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), diwajibkan menggunakan SKP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Yang secara rinci telah dijelaskan dalam peraturan Menpan-RB Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Dilanjutkannya, seluruh ASN pun berkewajiban untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

 

“Tahun baru, wajib dibarengi dengan semangat baru dalam pencapaian kinerja. Tahun 2022 akan penuh tantangan sehingga ASN harus proaktif menyikapi perubahan, termasuk pengunaan teknologi informasi dan komunikasi menuju transformasi digital pemerintahan,” kata wali kota.

Baca Juga:  Perangkat Berhalangan, Camat di Tomohon ini Rela Turun Tangan Makamkan Jenazah Covid-19

 

Pandemi pun, kata dia, tak bisa menghambat pemberian pelayanan optimal kepada masyarakat. Tentunya, lewat pelayanan yang selalu menerapkan Prokes ketat, baik bagi masyarakat maupun pemberi layanan.

 

“Oleh karena itu, para ASN dan tenaga kontrak diharapkan untuk tetap menjadi contoh dan teladan dalam penerapan Prokes. Mari kita wujudkan semangat dan motivasi baru, di tahun 2022 ini dalam pelayanan publik dan kinerja pemerintah yang penuh inovasi, responsif dan produktif,” tukas wali kota.

Julius Laatung

Most Read

Artikel Terbaru