MANADOPOST.ID-Pelarian laki-laki berinisial AR (23) warga Kelurahan Matani Tiga, Tomohon Tengah, Kota Tomohon berakhir.
AR diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB35) Polres Tomohon, Jumat (5/8) sekira pukul 14.30 WITA.
Dijelaskan Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Katim TEKAB35 Aipda Yanny Watung, pelarian AR pelaku penganiaya pria lanjut usia JW (62), warga Kelurahan Matani. Usai pelaku menganiaya korban tanggal 25 Oktober 2021 lalu.
“Pelaku buron selama kurang lebih 10 bulan. Kejadian penganiayaan terjadi di tanggal 25 Oktober tahun lalu.
Akibat perbuatan pelaku, korban JW mengalami luka di kepala bagian belakang dan mendapat lima jahitan.
Awalnya, korban mendengar ada keributan di rumah pelaku.
Korban langsung mendekati pelaku AR. Namun tanpa sebab AR mengatakan akan membunuh semua warga Matani,” papar Watung.
Dilanjutkan polisi yang juga sebelumnya menjadi Katim Totosik ini. Tak terima dengan perkataan pelaku, korban menanyakan maksud perkataan AR. Kemudian terjadi adu mulut antar korban dan pelaku.
“Tiba-tiba pelaku menendang korban dan mengena pada bagian kepala dan terjatuh ke sudut trotoar hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” urai Katim berambut gondrong ini.
Dari situ, korban pun dibawa ke RS Gunung Maria guna mendapat perawatan.
Dibeberkannya, usai melakukan aksi tak terpuji, AR keesokan harinya langsung melarikan diri ke Ratahan, Minahasa Tenggara hingga Januari 2022. Selanjutnya menuju ke Manokwari, Papua Barat sampai bulan Juli 2022. Dan akhirnya kembali ke Kota Tomohon.
“Tim mendapat informasi bahwa pelaku AR berada di rumah istrinya di Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur. Tak menunggu lama tim pun bergegas ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah diserahkan ke penyidik Mapolres Tomohon,” tutup Watung. (yol)