MANADOPOST.ID— Pajak jadi salah satu komponen pembiayaan daerah. Dengan berbagai kebijakan dan kemudahan, pemerintah mengemas konsep pajak daerah sesederhana mungkin. Biar pundi-pundi penerimaan dapat berjalan maksimal. Namun begitu, pajak daerah, yang didalamnya terdapat pos retribusi daerah nyatanya belum mencatatkan performa mumpuni. Di Kota Tomohon misalnya, selang tahun 2022 lalu, Retribusi Daerah yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon. Jatuh tajam bak roller coaster.
“Benar, khusus untuk PAD Pajak Daerah yang didalamnya ada Retribusi Daerah, mengalami penurunan signifikan di Tahun 2022 sebesar Rp 16.222.887.284 atau 54.56 persen. Ada 5 pos pendapatan Retribusi Daerah yang dikelola oleh SKPD terkait,” ungkap Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, ketika diwawancarai, belum lama ini.
Secara spesifik, Mogi menjelaskan pendapatan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, lebih khusus untuk Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. Jadi Retribusi Daerah paling minim capaian nya, selang tahun lalu hanya mampu menyumbangkan Rp.40,667,000.00 atau 32 persen dari target.
“Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas juga rendah hanya mencapai 37.54 persen. Total untuk lima SKPD pengelola retribusi, mulai dari Dinkes, DLH, Disperkim, Dishub hingga Dispar. Rata-rata capaian retribusinya sekitar 50 persen, atau separuh dari target,” bebernya.
Namun begitu, pihaknya bisa sedikit berbangga sebab, secara keseluruhan dikatakannya pemungutan Pajak Daerah dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp 3.350.540.235 atau sebesar 13.15 pesen. Pun dengan realisasi penerimaan deviden/laba atas penyertaan modal pada PT Bank SulutGo mengalami kenaikan dimana jika di tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 665.906.084 maka tahun 2022 terealisasi Rp 1.045.242.133 atau kenaikan sebesar Rp 379.336.049 56.97 persen.
Plus Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Kota Tomohon sebesar Rp 28.351.000.454 yang bersumber dari Pajak Provinsi sebesar Rp 22.785.831.430 dan Pajak Rokok sebesar Rp 5.565.169.024. (yol)Â