MANADOPOST.ID— Kontraktor PT Bumi Karsa, yang jadi pihak ketiga proyek pekerjaan Revitalisasi Danau Tondano, diduga jadi biang kerok kerusakan lingkungan di Kota Tomohon.
Pasalnya, aktivitas proyek yang dilakukan, mengambil material di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Timur, tanpa dibarengi izin dari dinas terkait.
Tak heran, keluhan masyarakat hingga genangan air yang turun dari bukit bekas galian, yang berpotensi membahayakan pengendara, santer diserukan dan berseliweran di grup medsos warga Kota Bunga.
Keluhan dan teguran dari pemerintah, nyatanya tak membuat pekerjaan dihentikan. Ada tanda tanya besar, siapa yang memback-up pekerjaan tak berizin itu.
“Kalau hujan, air dari atas gunung dekat area Galian C, semuanya meluber ke jalan raya. Pengendara roda dua sering kecipratan air kalau kendaraan roda empat melaju di daerah ini,” keluh sejumlah masyarakat
“Area ini juga saya tahu, punya sumber mata air bagi wilayah sekitar. Kalau aktivitas penambangan ilegal ini tak berhenti, kami khawatir ekosistem lingkungan dan sumber mata air bisa rusak. Selain itu, daerah ini juga kan area resapan air yang turun dari gunung,” keluh masyarakat.
Bahkan, teguran keras Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH belum lama ini, yang meminta semua aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin, seakan hanya menjadi angin lalu bagi kontraktor. Toh, aktivitas pertambangan jalan terus.
“Semua pelaku usaha, apapun jenisnya wajib mengurus izin dan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi yang bergerak di bidang pertambangan. Saya dapat informasi, ada Galian C di daerah perbatasan Tomohon dan Minahasa yang belum jelas keabsahan izin nya. Segera dihentikan dulu kalau belum ada izin! Lagian tidak ada profit ke PAD Tomohon juga kan,” tegas Wali Kota Caroll, ketika diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu.
Hal senada pun disampaikan Pemerhati Kota Tomohon Danny Tular. Dirinya mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum, yang dinilainya seolah tutup mata. Padahal nyata-nyata aktivitas Ilegal terus dipertontonkan.
“Kalau tidak ada izin, berarti ada ruang dong bagi aparat menghentikan aktivitas pekerjaan. Yah kalau masih jalan terus, berarti bisa disimpulkan sendiri,” sindirnya.
Di lain tempat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Friedel Liuw ST terang-terangan menyebut, jika aktivitas Galian C di Kasuang. Tak memiliki izin, plus sudah pasti nihil kontribusi bagi pendapatan daerah.
“Tidak ada izinnya itu. Aktivitasnya ilegal. Herannya kok bisa jalan dan eksis terus sampai sekarang,” ketus Liuw. (yol)