MANADOPOST.ID–Pelaksanaan roda pemerintahan dan program kerja eksekutif, ditunjang lewat keberadaan pekerjaan sarana dan prasarana pendukung.
Pun nantinya ketika selesai, seluruh rencana pembangunan dan pekerjaan fisik, besar harapan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Namun demikian, tidak sedikit kualitas pekerjaan pihak ketiga atau kontraktor sepertinya terkesan asal jadi.
Atasnya, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mewanti-wanti kepada seluruh pihak ketiga yang sementara dan nantinya, berkolaborasi dengan eksekutif. Kiranya dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan. Secara profesional dan sesuai dengan kontrak kerja.
“Semua pekerjaan fisik, proyek dan pembangunan sarana infrastruktur yang sementara berjalan dan nantinya dilaksanakan. Saya minta kepada kontraktor agar bekerja dengan baik. Kerja tidak betul, nantinya kan sesuai aturan bisa di black list,” tegas wali kota, ketika diwawancarai Manado Post, Rabu (11/5).
“Kalau tidak menyelesaikan sesuai waktu dan kontrak, sesuai mekanisme kan ada denda dan sanksi lainnya. Intinya, kalau memang tidak becus kerja, kedepannya akan dievaluasi para pihak ketiga ini,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, pekerjaan proyek Jalan Peningkatan Jalan Hotmix Gereja Baru-Hotel Makatembo, Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara. Menuai sorotan warga, dikarenakan kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan sumber Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, sudah rusak meski belum diserahterimakan apalagi digunakan untuk menopang roda perekonomian masyarakat.
Disayangkan, pagu anggaran sebesar Rp.2,235 miliar untuk membiayai pekerjaan konstruksi tersebut. Hasilnya jauh dari kata sempurna.
Bahkan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kota Tomohon Ir Enos Pontororing pun tak menampik, kurangnya perhitungan dan perencanaan pekerjaan yang diinisiasi oleh PT Fajar Nusa Konstruksi.
“Sudah saya cek ke lokasi, memang di beberapa titik jalan ada yang sudah terkelupas. Kalau tidak salah juga, ada talud yang amblas. Dari pihak ketiga sudah menyanggupi untuk diperbaiki lagi. Ini memang kesalahan kontraktor, kita tidak mau tahu, pokoknya harus sesuai standar. Proyek ini juga belum di Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO). Pembayarannya pun baru 60 persen,” terang Pontororing. (yol/gnr)