MANADOPOST.ID–Kinerja optimal dari Pemerintah Kota Tomohon menangani Pandemi Covid-19, sepertinya perlu ditingkatkan lagi. Tak beralasan, hasil pemeriksaan laboratorium yang berubah-ubah. Tentunya membuat masyarakat secara keseluruhan, terlebih bagi individu yang menjalani tes PCR jadi was-was.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun Manado Post, dalam press release Satgas Covid-19 Pemkot Tomohon, tertanggal 16 Juli merevisi status kasus 17854. Dimana dalam press release tertanggal 14 Juli lalu, list kasus 17854 telah dinyatakan positif, akhirnya diubah menjadi negatif.
“Untuk List Kasus 17854, perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan hasil tesnya negatif. Kami mengakui terdapat kesalahan hasil pemeriksaan Laboratorium PCR di Kota Tomohon,” ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tomohon dr Olga Karinda, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
“Sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bahwa, yang bersangkutan negatif Covid-19,” timpalnya lagi.
Dijelaskan Karinda, kejadian tersebut diakibatkan adanya kesalahan dalam sistem atau jaringan pada laboratorium pemeriksa saat penginputan data pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan di laboratorium Kota Tomohon awalnya adalah Negatif. Setelah di kirim ke pusat datanya jadi Positif. Namun, yang berhak mengeluarkan hasil pemeriksaan itu dari pusat,” ucap Olga.
Untuk itu, pihaknya sebagai SKPD yang bertanggungjawab menyampaikan, permohonan maaf terhadap kejadian ini. “Kami ingin memohon maaf atas adanya kesalahan informasi dalam Press Release, Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon tanggal 14 Juli 2021 untuk List Kasus 17854,” ucapnya.
“Kami sudah menghubungi dan menginformasikan hal tersebut kepada yang bersangkutan,” kuncinya.
Meski tidak disengaja, hal ini tentunya wajib diminimalisir oleh SKPD terkait. Pasalnya, banyak kasus pemalsuan status pasca hasil Test PCR terjadi di sejumlah pelosok tanah air. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.
Semisal temuan kasus sepasang kekasih di Jakarta yang memperdagangkan hasil Test PCR palsu, yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya 13 Juli lalu.
Seperti dikutip dari CNN Indonesia.com, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Julius Laatung