MANADOPOST.ID–Kelanjutan rencana program Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal di Kota Tomohon, akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, di saat pembahasan beberapa waktu lalu, bersama DPRD Kota Bunga. Ada fraksi yang enggan merestui program kerja eksekutif tersebut. Meski masih menunggu hasil konsultasi bersama pihak Pemprov Sulut. Pemerintah Kota Tomohon, Senin (18/10 bersama pihak BPJAMSOSTEK Cabang Manado telah menandatangani MOU terkait program perlindungan bagi pekerja.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Edwin Roring SE ME menyatakan, terima kasih dan apresiasi kepada pihak BPJAMSOSTEK yang sudah bersinergi mewujudkan agenda strategis bagi pekerja di Kota Sejuk.
“Terima kasih kepada pihak BPJAMSOSTEK atas penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Begitu nantinya program ini digulirkan, ada 32.657 pekerja lintas profesi yang diikutsertakan. Mulai profesi pedagang, sopir angkot, tukang ojek, buruh harian lepas, petani, wiraswasta, tukang kayu, tukang batu, pembantu rumah tangga, mekanik, pengrajin dan seniman. Semua kita ikut sertakan, bahkan sampai penjaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” papar wali kota.
Diketahui, program yang diusung Pemkot Tomohon, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun alokasi anggaran yang disediakan eksekutif berjumlah Rp.5 M untuk pembayaran peserta se-Kota Tomohon. Dengan cakupan usia peserta mulai dari usia 17 tahun hingga 65 tahun.
Julius Laatung