27.4 C
Manado
Friday, 31 March 2023

32.657 Pekerja Informal Lintas Profesi di Tomohon, Didaftarkan Program Jaminan Sosial

 

 

MANADOPOST.ID–Kelanjutan rencana program Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal di Kota Tomohon, akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, di saat pembahasan beberapa waktu lalu, bersama DPRD Kota Bunga. Ada fraksi yang enggan merestui program kerja eksekutif tersebut. Meski masih menunggu hasil konsultasi bersama pihak Pemprov Sulut. Pemerintah Kota Tomohon, Senin (18/10 bersama pihak BPJAMSOSTEK Cabang Manado telah menandatangani MOU terkait program perlindungan bagi pekerja.

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

 

 

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Edwin Roring SE ME menyatakan, terima kasih dan apresiasi kepada pihak BPJAMSOSTEK yang sudah bersinergi mewujudkan agenda strategis bagi pekerja di Kota Sejuk.

Baca Juga:  Kajian Kedaruratan Tak Dieksekusi, Biang Pencairan Insentif Tenaga Pemakaman di Tomohon Macet

 

 

 

“Terima kasih kepada pihak BPJAMSOSTEK atas penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Begitu nantinya program ini digulirkan, ada 32.657 pekerja lintas profesi yang diikutsertakan. Mulai profesi pedagang, sopir angkot, tukang ojek, buruh harian lepas, petani, wiraswasta, tukang kayu, tukang batu, pembantu rumah tangga, mekanik, pengrajin dan seniman. Semua kita ikut sertakan, bahkan sampai penjaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” papar wali kota.

 

 

 

Diketahui, program yang diusung Pemkot Tomohon, sejalan dengan  Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun alokasi anggaran yang disediakan eksekutif berjumlah Rp.5 M untuk pembayaran  peserta se-Kota Tomohon. Dengan cakupan usia peserta mulai dari usia 17 tahun hingga 65 tahun.

Baca Juga:  Kegiatan Kemasyarakatan Suka-Duka di Tomohon Barat Belum Diperkenankan

 

 

Julius Laatung

 

 

MANADOPOST.ID–Kelanjutan rencana program Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal di Kota Tomohon, akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, di saat pembahasan beberapa waktu lalu, bersama DPRD Kota Bunga. Ada fraksi yang enggan merestui program kerja eksekutif tersebut. Meski masih menunggu hasil konsultasi bersama pihak Pemprov Sulut. Pemerintah Kota Tomohon, Senin (18/10 bersama pihak BPJAMSOSTEK Cabang Manado telah menandatangani MOU terkait program perlindungan bagi pekerja.

 

 

 

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Edwin Roring SE ME menyatakan, terima kasih dan apresiasi kepada pihak BPJAMSOSTEK yang sudah bersinergi mewujudkan agenda strategis bagi pekerja di Kota Sejuk.

Baca Juga:  Birahi Tak Terbendung, Pria Paruh Baya di Tomohon Cabuli Anak di Bawah Umur

 

 

 

“Terima kasih kepada pihak BPJAMSOSTEK atas penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Begitu nantinya program ini digulirkan, ada 32.657 pekerja lintas profesi yang diikutsertakan. Mulai profesi pedagang, sopir angkot, tukang ojek, buruh harian lepas, petani, wiraswasta, tukang kayu, tukang batu, pembantu rumah tangga, mekanik, pengrajin dan seniman. Semua kita ikut sertakan, bahkan sampai penjaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” papar wali kota.

 

 

 

Diketahui, program yang diusung Pemkot Tomohon, sejalan dengan  Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun alokasi anggaran yang disediakan eksekutif berjumlah Rp.5 M untuk pembayaran  peserta se-Kota Tomohon. Dengan cakupan usia peserta mulai dari usia 17 tahun hingga 65 tahun.

Baca Juga:  Wali Kota Pasadena Tertarik Hadiri TIFF 2022, Penuhi Undangan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk

 

 

Julius Laatung

Most Read

Artikel Terbaru