MANADOPOST.ID–Oknum Kepala Desa Mokupa (Hukum Tua, red), Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Dilaporkan sejumlah warganya ke aparat penegak hukum. Dikarenakan diduga melakukan tindakan manipulasi data, perihal pemberian bantuan dari kementerian pusat.
Dari pantauan Manado Post, Senin (20/9) sekira Pukul 11.30 WITA, perwakilan masyarakat desa yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Peduli Desa Mokupa (FMPDM), menyambangi Mapolres Tomohon. Guna mengadukan dugaan tindakan menyimpang hukum, dari oknum Hukum Tua Mokupa berinisial RVT.
“So nd benar ini hukum tua, masa torang ada di dalam data penerima bantuan Kusuka, program bantuan yang diinisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Tapi, nyatanya kami tidak menerima bantuan tersebut,” sembur Irene Welang salah satu warga Mokupa
“Malahan ada penerima bantuan yang ketika diklarifikasi, tanda tangannya jelas-jelas dipalsukan oleh oknum tak bertanggungjawab. Menurut aturan juga, penyaluran bantuan dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Pos Indonesia. Tapi, kenyataan di lapangan, disalurkan sendiri di rumah hukum tua,” ketus Elvie Moningka warga yang sama.
“Uang bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti kami, tapi nyatanya masih ada oknum tak bertanggungjawab yang sengaja merampas hak masyarakat. Mohon kasus ini diusut tuntas,” sambung Elvie.
Sementara itu, Ketua FMPDM Ruddy Kaunang juga menyatakan, kelakuan oknum kepala desanya, pada dasarnya bukan kali ini saja dilaporkan ke pihak berwajib. RVT, kata Ruddy, pernah diadukan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan penggelapan tanah.
“Dia disinyalir melakukan jual beli tanah milik desa bahkan melakukan pembebasan lahan tanpa persetujuan pihak pemilik tanah. Kasus ini sudah dilaporkan sejak September tahun lalu di Polda Sulut. Namun entah kenapa hingga saat ini belum ada titik terang. Kami pihak keluarga masih terus menanyakan kejelasan kasus ini. Dan memohon pihak kepolisian mengusut tuntas masalah ini yang telah merugikan keluarga kami,” paparnya.
“Nah, ini kali kedua yang bersangkutan kita laporkan ke polisi. Kami berharap banyak, ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kami yakin benar, laporan ini akan ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Polres Tomohon,” tukasnya lagi.
Dengan adanya permasalahan ini masyarakat Desa Mokupa dikatakannya, menjadi resah atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum hukumtua berinisial RVT itu. Karena ini terjadi di saat masa kepemimpinannya yang baru berjalan kurang lebih tiga tahun dari masa periode 2017 sampai dengan 2023.
“Diduga uang hasil penjualan jalan desa tersebut hanya untuk memperkaya diri sendiri dan diduga uang hasil penjualan jalan desa tersebut telah dibelikan rumah pekarangan, tanah kebun baik yang ada di Desa Mokupa maupun di luar Desa Mokupa yang menjadi milik pribadi,” jelasnya.
Sekedar informasi, terkait permasalahan tanah yang melilit RVT, dan sudah lebih dulu dilaporkan. RVT diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp5,4 Miliar. Sementara untuk bantuan Kusuka yang diduga digelapkan, dari informasi terpercaya menyebut ada belasan data fiktif. Yang diduga sengaja disisipkan RVT, guna mengambil keuntungan sepihak. Bantuan Kusuka sendiri, diperuntukkan sebagai stimulus modal bagi nelayan, dengan besaran Rp.800.000 dan diterima sebanyak 3 kali dalam setahun.
Julius Laatung