31.4 C
Manado
Sunday, 28 May 2023

Cegah Obat Sirup Berbahaya Tak Beredar di Masyarakat Tomohon

 

MANADOPOST.ID–Jajaran Polres Tomohon gerak cepat menyambangi sejumlah apotek di Kota Bunga. Menindaklanjuti arahan Kapolri yang meminta seluruh pimpinan Polri di daerah, menertibkan penjualan obat sirup berbahan berbahaya. Intensitas temuan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, yang belakangan meningkat di Indonesia jadi alasan.”Arahan dari pimpinan Polda Sulut, menginstruksikan seluruh jajaran di kabupaten/kota, agar turun ke apotek menghentikan sementara penjualan sirup obat anak yang diduga berbahan baku membahayakan kesehatan. Lebih khusus yang memiliki kandungan Paracetamol,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, Senin (24/10)

Lanjut dikatakan Goni, seluruh satuan dan jajaran yang ada di Polres Tomohon, selain turun ke apotek. Polisi pun kata dia, turun langsung mengedukasi masyarakat, biar hal-hal yang tak diinginkan dapat dicegah bersama.

“Semua unit dikerahkan, mulai dari Intel, Bhabinkamtibmas, Sabhara memberikan edukasi dari kelurahan hingga ke lingkungan masyarakat. Menyampaikan ada jenis-jenis sirup Paracetamol yang dicurigai mengandung zat yang berbahaya,” terangnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Baca Juga:  Komitmen Ronald Korompis, 25 Tahun Dedikasikan Diri Bangun Pendidikan Hebat-Berkualitas di YPL

Seperti diketahui, hebohnya kasus obat sirup yang kini banyak beredar di pasaran, diduga mengandung senyawa berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG).

Senada, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH pun telah menginstruksikan kepada SKPD terkait, agar turun ke lapangan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Lebih khusus bagi yang memiliki anak-anak. Karena memang kasus ini dominan menyerang anak-anak di bawah lima tahun.

“Di Tomohon sampai saat ini belum ada temuan, baiknya tidak ada memang. Upaya pencegahan sudah saya instruksikan ke Dinkes Tomohon. Di sasar apotek-apotek yang menjual jenis obat sirup berkadar berbahaya. Teknisnya sudah disampaikan ke SKPD terkait. Masyarakat juga saya minta lebih awas akan kejadian ini,” ujar Wali Kota Caroll Senduk.

Baca Juga:  Masuk Tender, Pembangunan Stadion Babe Palar Tomohon Berlanjut

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.  (yol)

 

MANADOPOST.ID–Jajaran Polres Tomohon gerak cepat menyambangi sejumlah apotek di Kota Bunga. Menindaklanjuti arahan Kapolri yang meminta seluruh pimpinan Polri di daerah, menertibkan penjualan obat sirup berbahan berbahaya. Intensitas temuan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, yang belakangan meningkat di Indonesia jadi alasan.”Arahan dari pimpinan Polda Sulut, menginstruksikan seluruh jajaran di kabupaten/kota, agar turun ke apotek menghentikan sementara penjualan sirup obat anak yang diduga berbahan baku membahayakan kesehatan. Lebih khusus yang memiliki kandungan Paracetamol,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, Senin (24/10)

Lanjut dikatakan Goni, seluruh satuan dan jajaran yang ada di Polres Tomohon, selain turun ke apotek. Polisi pun kata dia, turun langsung mengedukasi masyarakat, biar hal-hal yang tak diinginkan dapat dicegah bersama.

“Semua unit dikerahkan, mulai dari Intel, Bhabinkamtibmas, Sabhara memberikan edukasi dari kelurahan hingga ke lingkungan masyarakat. Menyampaikan ada jenis-jenis sirup Paracetamol yang dicurigai mengandung zat yang berbahaya,” terangnya.

Baca Juga:  Ditetapkan KPU, Carroll Senduk: Mohon Dukungannya

Seperti diketahui, hebohnya kasus obat sirup yang kini banyak beredar di pasaran, diduga mengandung senyawa berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG).

Senada, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH pun telah menginstruksikan kepada SKPD terkait, agar turun ke lapangan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Lebih khusus bagi yang memiliki anak-anak. Karena memang kasus ini dominan menyerang anak-anak di bawah lima tahun.

“Di Tomohon sampai saat ini belum ada temuan, baiknya tidak ada memang. Upaya pencegahan sudah saya instruksikan ke Dinkes Tomohon. Di sasar apotek-apotek yang menjual jenis obat sirup berkadar berbahaya. Teknisnya sudah disampaikan ke SKPD terkait. Masyarakat juga saya minta lebih awas akan kejadian ini,” ujar Wali Kota Caroll Senduk.

Baca Juga:  Pejabat Pemkot Tomohon Siap Dirolling, Begini Masukan Ketua Fraksi PDIP Untuk CS-WL

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.  (yol)

Most Read

Artikel Terbaru