24.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Kasus Eksploitasi Karyawan Plus  Penggelapan Superstar Karaoke Tomohon Tembus Polda Sulut

 

MANADOPOST.ID–Sekuel dugaan kasus eksploitasi pekerja plus penggelapan barang, yang dilakukan Owner Superstar Karaoke Tomohon FT alias Ferdinand. Resmi berlabuh ke meja penyidik Reskrim Polda Sulut. Hal ini menyusul masuknya Laporan Polisi (LP) yang diinisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Probono besutan Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, Senin (29/11) lalu.

 

Dikonfirmasi, Advokat Sofyan membenarkan hal tersebut, dirinya menyatakan bersama dengan perwakilan korban dugaan eksploitasi. Pihaknya sebelum menyambangi Mapolda Sulut, bersama dengan 9 perempuan korban lainnya lebih dulu mendatangi Disnaker Provinsi Sulut.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

 

 

“Hari ini (Senin,red) saya  mendampingi 9 orang korban perempuan karyawan yang dulunya mantan kasir di perusahaan Karaoke Super Star Karaoke dan Toko Super Star Tomohon serta Toko Aksesoris Super Star Manado. Menyusul nanti korban kasir Prince Karaoke Airmadidi Minut. Ada 9 orang juga mewakili kurang lebih puluhan korban,” ungkap Sofyan.

Baca Juga:  SK Gerindra Keluar, Daulat CS-WL Maju di Pilkada Tomohon

 

 

“Terlapor atas nama Ferdinand Togelang, dengan Nomor LP/B/582/XI/2021/SULUT/SPKT tanggal 29 November 2021. Sebelumnya juga, saya bersama para korban telah mendatangi kantor Disnaker Provinsi Sulut. Saya melaporkan FT atas dugaan tindak pidana penggelapan,” sambung Sofyan.

 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, para korban yang bekerja di tempat usaha milik FT. Tak diberikan upah sebagaimana mestinya, selain itu ijazah para korban juga ditahan. Bahkan sampai handphone milik korban, juga kerap dijadikan barang jaminan oleh FT.

 

 

“Semua korban yang datang mengeluh kepada saya, menjelaskan kalau mereka ditahan handphone dan ijazahnya oleh FT. Tak hanya itu, bertahun-tahun bekerja tapi tidak menerima upah secara layak, tidak dibayar lembur dan melebihi jam kerja. Selain itu tak jarang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Masih ada puluhan karyawan lain yang meminta perlindungan hukum dan saya akan membantu memberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar kepada para korban,” papar dia.

Baca Juga:  Hampir Setengah Tahun, Serapan Anggaran Pemkot Tomohon Baru 23,64 Persen

 

Sembari menambahkan, Selasa (hari ini,red) dirinya bersama puluhan korban lainnya. Akan mendatangi kembali Mapolda Sulut dan Disnaker Provinsi, guna memberikan keterangan tambahan.

 

“Dugaan tindakan semena-mena ini harus mendapatkan hukuman setimpal. Dari informasi yang saya dapat dari korban, masih banyak modus yang dilakukan oleh FT. Semoga keadilan berpihak bagi orang benar,” tandas Sofyan.

Julius Laatung

 

MANADOPOST.ID–Sekuel dugaan kasus eksploitasi pekerja plus penggelapan barang, yang dilakukan Owner Superstar Karaoke Tomohon FT alias Ferdinand. Resmi berlabuh ke meja penyidik Reskrim Polda Sulut. Hal ini menyusul masuknya Laporan Polisi (LP) yang diinisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Probono besutan Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, Senin (29/11) lalu.

 

Dikonfirmasi, Advokat Sofyan membenarkan hal tersebut, dirinya menyatakan bersama dengan perwakilan korban dugaan eksploitasi. Pihaknya sebelum menyambangi Mapolda Sulut, bersama dengan 9 perempuan korban lainnya lebih dulu mendatangi Disnaker Provinsi Sulut.

 

 

“Hari ini (Senin,red) saya  mendampingi 9 orang korban perempuan karyawan yang dulunya mantan kasir di perusahaan Karaoke Super Star Karaoke dan Toko Super Star Tomohon serta Toko Aksesoris Super Star Manado. Menyusul nanti korban kasir Prince Karaoke Airmadidi Minut. Ada 9 orang juga mewakili kurang lebih puluhan korban,” ungkap Sofyan.

Baca Juga:  Istri Korban Tersengat Listrik: Makase Banyak Pak WL

 

 

“Terlapor atas nama Ferdinand Togelang, dengan Nomor LP/B/582/XI/2021/SULUT/SPKT tanggal 29 November 2021. Sebelumnya juga, saya bersama para korban telah mendatangi kantor Disnaker Provinsi Sulut. Saya melaporkan FT atas dugaan tindak pidana penggelapan,” sambung Sofyan.

 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, para korban yang bekerja di tempat usaha milik FT. Tak diberikan upah sebagaimana mestinya, selain itu ijazah para korban juga ditahan. Bahkan sampai handphone milik korban, juga kerap dijadikan barang jaminan oleh FT.

 

 

“Semua korban yang datang mengeluh kepada saya, menjelaskan kalau mereka ditahan handphone dan ijazahnya oleh FT. Tak hanya itu, bertahun-tahun bekerja tapi tidak menerima upah secara layak, tidak dibayar lembur dan melebihi jam kerja. Selain itu tak jarang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Masih ada puluhan karyawan lain yang meminta perlindungan hukum dan saya akan membantu memberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar kepada para korban,” papar dia.

Baca Juga:  Aniaya Teman Miras Sambil Live di Medsos, Pemuda Tomohon Dijemput Totosik

 

Sembari menambahkan, Selasa (hari ini,red) dirinya bersama puluhan korban lainnya. Akan mendatangi kembali Mapolda Sulut dan Disnaker Provinsi, guna memberikan keterangan tambahan.

 

“Dugaan tindakan semena-mena ini harus mendapatkan hukuman setimpal. Dari informasi yang saya dapat dari korban, masih banyak modus yang dilakukan oleh FT. Semoga keadilan berpihak bagi orang benar,” tandas Sofyan.

Julius Laatung

Most Read

Artikel Terbaru