MANADOPOST.ID -- Pembangunan di 21 desa di Minahasa Selatan (Minsel) berpotensi terhambat. Pasalnya, sampai saat 21 desa tersebut belum melakukan pencairan Dana Desa (Dandes) tahap pertama tahun 2021. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow. Dibeberkannya daru 167 desa di Minsel, baru 146 desa yang sudah lakukan pencairan Dandes. "Dari 167 desa, saya mengapresiasi 146 desa yang sudah terealisasi untuk tahap pertama Dana Desa dan sudah masuk rekening desa tinggal dieksekusi oleh kuasa pengguna anggaran yaitu hukum tua," katanya saat ditemui di kantor Dinas PMD, Selasa (18/5). Sebaliknya, dia mewarning kepada 21 desa lainnya yang sampai saat ini belum ada upaya melakukan pencairan Dandes. "Bahkan tahapan evaluasi APBDes saja belum tuntas. Ini akan kami telusuri apa yang menjadi kendala dari 21 desa ini. Apakah kendalanya ada pada BPD yang tidak mau membahas RKPDesnya atau mungkin hukum tua yang cuek dan tidak proaktif untuk menuntaskannya dana desa tahap pertama ini," sesal Lumapow. Padahal, tambah mantan Kadis Pendidikan Minsel itu, seharusnya hal tersebut merupakan tupoksi berdua antara BPD dan Hukum Tua. "Jadi kita akan lihat kendalanya di mana, apakah BPD atau pejabat hukum tua. Kalau ditemukan adanya kelalaian diantara keduanya, maka konsekuensinya akan diberhentikan karena tidak menjalankan tupoksi. Jangan menghambat pembangunan di desa. Karena tujuan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, kalau pun itu tidak digunakan, maka indikasinya ada upaya-upaya untuk menghambat pembangunan di desa," tegasnya. Untuk itu dia pun memberi warning kepada 21 desa untuk segera lakukan upaya pencairan Dandes tahap pertama. "Kalau BPD atau pejabat hukum tua tidak mampu, maka akan saya laporkan ke pimpinan, karena otoritas penuh ada pada bupati untuk surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian hukum tua dan BPD," pungkas Lumapow. (Rangga)