MANADOPOST.ID --Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) kembali terjadi di Minsel. Akibatnya, pelaku berinisial YM alias Yansen (34), warga Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran tak berkutik saat dijemput Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Minsel, Rabu (3/11) dini hari. Polisi mengamankan YM karena menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan sajam yang dilakukannya terhadap korban Johan Sarayar, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur. "Tersangka YM kami amankan karena berdasarkan laporan merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan. Kita kemudian langsung melakukan penangkapan setelah mendapatkan keberadaan pelaku. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/359/XI/2021/Sulut/Res Minsel, tanggal 2 November 2021 dan Springas/18/XI/2021/Reskrim," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara. Kasat Reskrim menambahkan, kronologi kejadian penganiayaan menggunakan sajam tersebut terjadi di Perkebunan Talimpong, Desa Maliku. "Saat itu korban menegur tersangka yang sedang mengambil buah kelapa. Terjadi adu mulut, berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Korban mengalami luka potong di tangannya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Minsel dan bersamanya kami amankan barang bukti sajam jenis parang," pungkas AKP Gumara.(rgm)