MANADOPOST.ID- Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Unit Harta Benda menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel. Hal tersebut diungkapkan langsung Kasatreskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa. “Tersangka berinisial AST alias Angga, 19 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dan perempuan berinisial JK alias Julia, 21 tahun, warga Pineleng, Minahasa,” ungkap Iptu Lesly, baru-baru ini. Pencurian perhiasan yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 14.00 WITA, menimpa korban seorang wanita lansia, Annie Rien Mangundap (67), warga Desa Suluun Dua. “Motifnya, para tersangka menawarkan jasa perbaikan kompor gas, sambil mengiming-imingi korban dengan BLT. Para tersangka kemudian mengambil perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas dan cincin titanium, untuk berat total 26 gram, kerugian sekitar Rp13 juta,” terang Iptu Lesly. Korban yang tersadar perhiasannya telah dicuri, langsung berteriak memanggil warga sekitar. Tak berselang lama, terjadi kumpulan massa yang selanjutnya menghadang kendaraan para tersangka. “Para tersangka ini nyaris menjadi korban amukan massa namun hal tersebut dapat dilerai oleh pemerintah desa setempat serta anggota Polsek yang dengan cepat mendatangi TKP,” tandas Iptu Lesly.(*)