MANADOPOST.ID- Seorang lelaki berinisial JM alias Awe (21), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diamankan petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel. Awe dilaporkan karena melakukan persetubuhan dengan korban, Anggrek (nama disamarkan), 14 tahun, seorang pelajar sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang. Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa menjelaskan Awe diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 19 Maret 2023. "Tersangka dan korban berpacaran sejak akhir tahun 2022. Tersangka membujuk korban untuk bersetubuh, hingga korban mengiyakan. TKP di Kelurahan Pondang. Perbuatan ini akhirnya diketahui oleh ibu korban yang kemudian keberatan hingga melaporkan pada pihak kepolisian," paparnya. Dia melanjutkan usai menerima laporan, polisi pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan tersangka. "Tersangka JM alias Awe kami amankan di rumahnya pada 19 Maret lalu, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan," jelasnya. Terhadap Awe, dia membeber diancam dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," pungkasnya. (asr)