MANADOPOST.ID— Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Bitung Amurang berhasil dibekuk polisi. Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan dan Polsek Amurang berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka masing-masing berinisial AOK (20) alias Acen dan PJL alias Dandy alias Joki keduanya warga Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat. Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, melalui Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow, membenarkan pengungkapan kasus ini. "Tersangka Dandy kami amankan di Desa Rumoong Bawah beserta babuk 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah nopol DB 2503 EX di rumahnya Kamis (30/3) lalu. Penangkapan tersangka Dandy ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AOK (Acen) sehari sebelumnya di Kota Manado," Paparnya. Menurut dia, kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban Mukhlas Ispandri (30), warga Kelurahan Bitung, pada 27 Maret lalu, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/32/III/2023/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara. "Kronologis kejadian yaitu sepeda motor tersebut diparkir oleh korban di depan Kos Leci, di Kelurahan Bitung, lingkungan tujuh. Tak berselang lama, korban mendapati sepeda motornya hilang dan melaporkan ke Kantor Polisi, langsung kami tindaklanjuti dengan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka," timpanya. Kata dia, hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan kepolisian untuk pengembangan kasus. "Masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan akan kasus ini atas kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka," tandasnya. (asr)