MANADOPOST.ID-- Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa kembali menuai apresiasi. Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menerima penghargaan langsung dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dedikasi dan konsistensinya mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, dalam kegiatan Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak se-Sulawesi Utara, yang berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Kamis (26/2).
Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, sebagai langkah konkret memperkuat layanan hukum berbasis desa.
Bupati Franky Donny Wongkar menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan pengingat akan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang setara.
“Posbakum adalah instrumen penting untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat desa. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi agar layanan ini berkelanjutan dan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Wongkar.
Ia menambahkan, keberadaan Posbakum dan penguatan paralegal desa diharapkan mampu memperkecil kesenjangan akses terhadap layanan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
“Tidak boleh ada warga yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” kuncinya.
Program Posbakum dan pelatihan paralegal desa dinilai sejalan dengan semangat pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah daerah didorong tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum sebagai fondasi pembangunan sosial.
Penghargaan dari Kementerian Hukum RI ini menjadi pengakuan atas langkah progresif Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam menghadirkan akses keadilan hingga ke pelosok desa, sekaligus menegaskan posisi Minahasa Selatan sebagai salah satu daerah yang konsisten mendorong pelayanan hukum berbasis masyarakat. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot