MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperketat pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram bersubsidi dengan melarang penjualan melalui warung atau pengecer. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan sekaligus menekan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady Kawatu mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa penyaluran LPG bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi.
“Sudah ada edaran bahwa tidak ada lagi penjualan LPG 3 kilogram ke warung atau pengecer. Masyarakat harus membeli langsung di pangkalan resmi,” ujar Kawatu kepada Manado Post.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena penjualan melalui pengecer kerap memicu kenaikan harga di tingkat masyarakat.
“Kalau dijual ke warung biasanya ada tambahan harga sehingga bisa menjadi lebih mahal. Karena itu penyaluran harus langsung melalui pangkalan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari penataan distribusi LPG bersubsidi yang dilakukan pemerintah pusat sejak 2025. Penyaluran LPG 3 kg sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran serta usaha mikro, termasuk petani dan nelayan kecil.
Sejak tahun 2025, pemerintah juga melakukan penataan ulang sistem distribusi melalui jalur resmi, yakni dari Pertamina kepada agen, kemudian disalurkan ke pangkalan resmi sebelum sampai kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. Selain itu, sistem registrasi konsumen melalui penggunaan identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga juga mulai diterapkan untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
Di Kabupaten Minahasa Selatan sendiri saat ini terdapat empat agen LPG dengan total 444 pangkalan resmi yang tersebar di berbagai wilayah.
“Dengan jumlah tersebut rata-rata satu desa memiliki dua sampai tiga pangkalan. Jadi masyarakat sebenarnya bisa langsung membeli di pangkalan,” kata Kawatu.
Untuk menjaga ketersediaan LPG bersubsidi di daerah, pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Pertamina guna meminta tambahan kuota.
“Kami sudah menyurat ke Pertamina untuk meminta tambahan sekitar 10 persen kuota LPG,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan juga akan melakukan inspeksi mendadak terhadap agen dan pangkalan LPG.
“Hasil rapat Forkopimda akan dilakukan sidak terhadap pangkalan dan agen untuk memastikan penjualan sesuai dengan harga HET,” tegas Kawatu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan LPG di pasaran.
“Kami minta masyarakat tidak melakukan panic buying. Saat ini situasi masih kondusif,” pungkasnya. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot