MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan mulai merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Proses pencairan bahkan sudah berjalan sejak akhir pekan lalu dan dilakukan secara bertahap di sejumlah perangkat daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa Selatan, James Tombokan, menjelaskan bahwa realisasi pembayaran Gaji ke-13 saat ini masih terus berproses.
“Kami sudah mulai realisasi sejak Jumat pekan kemarin. Sampai sekarang masih terus berproses. Sudah ada beberapa SKPD yang mulai dilakukan pencairan,” ujar Tombokan kepada Manado Post, Senin (16/3).
Ia menjelaskan, pembayaran Gaji ke-13 tersebut mencakup ASN yang terdiri dari PNS, CPNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, terdapat juga komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta gaji bagi tenaga paruh waktu.
Menurut Tombokan, untuk komponen TPP yang dibayarkan dalam Gaji ke-13 akan menyesuaikan dengan jumlah yang diterima pada bulan Februari.
“Untuk realisasi, gaji sudah oke. Kalau TPP menyesuaikan dengan yang diterima pada bulan Februari,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 telah tersedia. Bahkan, pencairan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Minahasa Selatan agar proses pembayaran segera direalisasikan.
“Anggaran sudah tersedia dan perintah Pak Bupati sejak Jumat agar segera direalisasi. Ketika Peraturan Bupati sudah keluar setelah proses harmonisasi, kami langsung melakukan eksekusi,” tambahnya.
Berdasarkan data BPKAD Minahasa Selatan per Senin (16/3), total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Gaji ke-13 mencapai lebih dari Rp23,5 miliar.
Rinciannya, pembayaran Gaji THR bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta PNS dan CPNS sebesar Rp15.310.653.122. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp2.489.484.900.
Dengan demikian, total gaji THR bagi aparatur pemerintah daerah mencapai Rp17.800.138.022.
Selain itu, Pemkab Minahasa Selatan juga mengalokasikan anggaran untuk TPP THR sebesar Rp5.132.433.000 serta gaji tenaga paruh waktu sebesar Rp590.979.800.
Jika ditotal secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran komponen tersebut mencapai Rp23.523.551.400.
"BPKAD memastikan proses pencairan akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh perangkat daerah menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku," kuncinya.
Pemerintah daerah berharap dengan mulai direalisasikannya pembayaran Gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang berbagai kebutuhan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot