MANADOPOST.ID— Demi menjaga situasi kondusif, Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus, mengajak masyarakat tidak menyebar foto dan video yang melanggar kesusilaan. Berdasarkan pasal 45 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pelaku penyebar dapat dipidana. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi dokumen memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan didenda paling banyak satu miliar rupiah. Hal itu diutarakan langsung Kapolres Sitorus pada Manado Post, Senin (20/3). "Saya menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mitra, tidak menyebarkan foto dan video yang belum jelas kebenarannya apalagi melanggar kesusilaan, hal ini dapat membuat keresahan bahkan melawan hukum," tukas Kapolres Sitorus. Polisi berpangkat dua bunga menuturkan, setiap masyarakat harus lebih teliti ketika menerima informasi beredar di media sosial, dan grup whatsapp. "Maka itu, kita perlu berhenti menyebarkan foto dan video mengandung asusila milik siapapun, ada hukuman menanti. Ini sudah menjadi atensi Polres Mitra, setiap pelaku diproses secara cepat dan diberikan sanksi pidana," bebernya.(Ctr-07)