Sabtu, 3 Juni 2023

Sitorus: Pelaku Penyebar Asusila Disanksi Berat

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:31 WIB

MANADOPOST.ID— Demi menjaga situasi kondusif, Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus, mengajak masyarakat tidak menyebar foto dan video yang melanggar kesusilaan. Berdasarkan pasal 45 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pelaku penyebar dapat dipidana. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi dokumen memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan didenda paling banyak satu miliar rupiah. Hal itu diutarakan langsung Kapolres Sitorus pada Manado Post, Senin (20/3). "Saya menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mitra, tidak menyebarkan foto dan video yang belum jelas kebenarannya apalagi melanggar kesusilaan, hal ini dapat membuat keresahan bahkan melawan hukum," tukas Kapolres Sitorus. Polisi berpangkat dua bunga menuturkan, setiap masyarakat harus lebih teliti ketika menerima informasi beredar di media sosial, dan grup whatsapp. "Maka itu, kita perlu berhenti menyebarkan foto dan video mengandung asusila milik siapapun, ada hukuman menanti. Ini sudah menjadi atensi Polres Mitra, setiap pelaku diproses secara cepat dan diberikan sanksi pidana," bebernya.(Ctr-07)

Editor: Tanya Rompas

Tags

Terkini

Razia Manual Mulai Diaktifkan Polres Mitra

Kamis, 25 Mei 2023 | 07:37 WIB

Ini Skuad PDIP untuk DPRD Mitra

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:50 WIB

Minahasa Tenggara Siaga Cuaca Ekstrem

Rabu, 5 April 2023 | 13:37 WIB

Stunting Mitra Sentuh 107 Kasus

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:11 WIB

Masyarakat Protes Jadwal Kirab Pemilu di Mitra

Minggu, 26 Maret 2023 | 15:45 WIB

Tak Berkutik, DPO Kasus Migas Dipatuk di Weda

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:40 WIB

Mako Sat Polair Segera Hadir di Mitra

Rabu, 22 Maret 2023 | 15:03 WIB
X