MANADOPOST.ID—Penyelenggaran pemerintahan di tingkatan desa di Bumi Tumatenden, banyak masalah. Beberapa waktu belakangan, sejumlah hukum tua terpaksa dicopot dari jabatannya. Bahkan hingga kini, masih ada tujuh desa bermasalah yang ditangani Inspektorat Minahasa Utara (Minut).
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu membeber, kasus di Desa Nain Tatampi dan Desa Lansa di Kecamatan Wori, serta Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, bahkan sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
Sedangkan yang masih ditangani pihaknya, Desa Talawaan Bantik di Kecamatan Wori, Desa Mubune di Kecamatan Likupang Barat serta Desa Sawangan dan Desa Sampiri di Kecamatan Airmadidi. “Nah, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan juga akan kita limpahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan. Karena memang ada beberapa kasus di desa yang sebenarnya dilaporkan ke kejaksaan tetapi dilimpahkan ke kami karena masih ranah pengawasan internal,” terangnya.
Mayoritas kasus yang dilaporkan berhubungan dengan pengelolaan dana desa (dandes) yang memang rawan penyimpangan. Dia mengaku telah mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan langsung do lapangan.
“Nanti terkait sanksi tentu tergantung fakta-fakta di lapangan. Dalam beberapa kasus, kami merekomendasikan pencopotan kepada Pak Bupati sedangkan lainnya teguran. Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, baru aparat masuk,” tuturnya.
Diakuinya, Kecamatan Wori memang mendominasi. Olehnya telah diminta agar pemerintah kecamatan bisa lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bersama dinas terkait.
Selain ketujuh desa tersebut, pihaknya turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa yang terindikasi adanya pelanggaran. Terutama 48 desa yang baru saja berganti Plt hukum tua. Karena berdasarkan informasi didapat, sejumlah penjabat telah menghabiskan Dandes 8 persen yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 tanpa pertanggungjawaban lengkap.
“Itu yang juga sedang kita seriusi. Kalau memang terbukti, wajib dipertanggungjawabkan. Agar tidak menjadi kebiasaan bagi aparat desa yang lain,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Minut Juan Palempung mengatakan, pihaknya menerima semua aduan yang disampaikan kepada masyarakat. Namun, pihaknya tetap mengkaji setiap laporan.

“Kalau cenderung masih ranah pengawas internal, laporan kita limpahkan ke Inspektorat. Kalau memenuhi syarat untuk disidik, baru kita tangani,” tuturnya.
Meski begitu, dia mengakui ada beberapa kasus di desa yang ditangani Kejari. Hanya saja, dia belum bisa merinci karena beberapa masih dalam tahap penyelidikan. “Ditangani Seksi Intelejen maupun Pidsus. Yang pasti kita tetap
pada prinsip menyelematkan uang negara sebanyak mungkin. Bukan memenjarakan orang sebanyak atau bahkan selama mungkin,” tutupnya. (***)